Beritapiral.com,-
Lampung,-
Tulang Bawang Barat — Dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa (DD) kembali mencuat, kali ini di Tiyuh Mekar Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Sejumlah program ketahanan pangan dan proyek infrastruktur fisik tahun anggaran 2023 diduga bermasalah dan tidak terealisasi sebagaimana mestinya. 24 April 2025
Informasi yang dihimpun tim media dari warga setempat menyebutkan, bantuan program ketahanan pangan seperti bibit ayam betina senilai Rp4.500.000, bibit kambing betina Rp47.600.000, bibit sayuran Rp13.900.000, serta bantuan bibit ikan dan pakan sebesar Rp7.500.000, tidak terlihat hasil maupun distribusinya secara nyata di masyarakat. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana tersebut.
Selain itu, pembangunan fisik berupa pengerasan jalan (onderlag) juga menjadi sorotan. Tercatat pada tahun 2023, onderlag tahap I di Suku VII menelan anggaran Rp72.600.000, tahap II Rp167.430.000, dan tahap III di Suku II dan IV sebesar Rp73.627.000. Besarnya anggaran yang dikeluarkan tidak sebanding dengan hasil fisik yang dirasakan masyarakat.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Inspektorat Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH), untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif serta menindaklanjuti dugaan penyimpangan tersebut. Mereka menuntut agar oknum Kepala Tiyuh ( Candra ) yang diduga terlibat tidak dibiarkan bebas dari jerat hukum.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 ayat (1) menyebutkan:
> “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.”
Jika dugaan tersebut terbukti, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dan patut ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Warga berharap agar kasus ini tidak berhenti pada wacana dan berita semata. Pemeriksaan menyeluruh dan penegakan hukum yang adil diharapkan bisa menjadi pelajaran penting agar pengelolaan Dana Desa lebih transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat.
Tim….
Bersambung….