Diduga Sarat Penyimpangan, Dana Desa Kejadian Mesuji Harus Diusut!Libatkan Inspektorat dan Kejaksaan, Masyarakat Desak Penegakan UU Tipikor

Diduga Sarat Penyimpangan, Dana Desa Kejadian Mesuji Harus Diusut!Libatkan Inspektorat dan Kejaksaan, Masyarakat Desak Penegakan UU Tipikor

Spread the love

Beritapiral.com,-

Mesuji – Realisasi Dana Desa (DD) di Desa Kejadian, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, diduga kuat sarat penyimpangan. Sejumlah program fisik yang dibiayai DD tahun 2023–2024 tidak hanya diduga tidak sesuai spesifikasi teknis (speks), tetapi juga berpotensi dimark-up untuk keuntungan pribadi. Masyarakat, media, dan LSM kini mendesak aparat penegak hukum, termasuk Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, untuk segera bertindak, 25 April 2025.

 

Dari data yang diperoleh, beberapa proyek mencurigakan yang direalisasikan Kepala Desa Kejadian antara lain:

TAHUN 2023

Tahap 1:

Pembukaan Jalan Usaha Tani 2.000 meter: Rp 55.636.000

Pembangunan Jembatan Usaha Tani: Rp 54.428.890 (diduga mark-up)

Tahap 2:

Rabat Beton RK 3: Rp 187.102.500

Jembatan Usaha Tani: Rp 88.528.890

Tahap 3:

Rabat Beton RK 3 kembali dianggarkan: Rp 319.485.000 (diduga pengulangan proyek yang sama dengan biaya lebih tinggi dan spek tidak sesuai)

TAHUN 2024

Rabat Beton 75 meter (Batch 1): Rp 92.681.400

Jembatan RK 3: Rp 87.009.490

Jalan Usaha Tani 1.000 meter: Rp 42.078.000

Pemeliharaan Jalan Permukiman: Rp 15.000.000

Fakta lapangan menyebutkan bahwa banyak proyek tersebut tidak dikerjakan sesuai dengan spek yang tertuang dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya). Diduga kuat, terdapat penggelembungan anggaran yang mengarah pada potensi korupsi.

 

Desak Penegakan Hukum

 

Tindakan semacam ini jika terbukti memenuhi unsur pelanggaran, dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal 3 UU Tipikor menyebutkan:

 

> “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan negara… dapat dipidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.”

 

Dengan total anggaran ratusan juta rupiah yang dikelola tanpa transparansi dan akuntabilitas, masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum tidak tinggal diam. Audit menyeluruh, pemanggilan saksi, serta pemeriksaan fisik proyek harus segera dilakukan.

 

Jika dugaan ini benar, maka bukan hanya kepala desa yang harus bertanggung jawab, tetapi juga pihak-pihak yang terlibat dalam proses pencairan dan pengawasan anggaran.

 

Tim…

 

Bersambung…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *