Beritapiral.com,–
Tulangbawang,–
Skandal dugaan penyelewengan dana hasil pengelolaan alat berat pertanian berupa traktor, yang dibeli dari dana hibah CSR Bank Indonesia melalui Kelompok Tani Kampung Panca Karsa Purna Jaya, semakin terang benderang namun penuh sandiwara, 29 April 2025
Setelah mencuatnya nama Muhamad Ichsan Kurniawan alias MIK—Ketua Kelompok Tani yang juga mantan Staf DPRD Tuba—dalam dugaan praktik korupsi dan pencatutan nama Partai Keadilan Sejahtera (PKS), tim investigasi media kembali menggali ke rumah Budiono, bendahara kelompok tani yang disebut-sebut mengetahui penuh aliran dana.
Namun, Budiono justru bersikap tertutup. Ia hanya memberikan jawaban pendek-pendek.
> “Kalau uang hasil bajak itu saya tidak banyak tahu arahnya. Yang saya ketahui cuma untuk bantu ternak kambing, kayak daun singkong. Kadang uang itu disetor ke saya, kadang ke pak ketua langsung,” ujarnya singkat kepada tim.
Lebih parahnya, saat dimintai bukti administrasi keuangan kelompok—baik pemasukan maupun pengeluaran—Budiono menolak mentah-mentah, berdalih itu melanggar kode etik internal. Ia pun menyebut bahwa pengelolaan uang lebih banyak ditangani oleh ketua dan sekretaris, bukan dirinya.
> “Saya hanya bendahara, bukan pengatur uang. Soal 40:60 persen itu, saya tidak tahu itu ke mana. Saya juga nggak pernah dilibatkan secara utuh,” imbuhnya.
Padahal, menurut rujukan resmi Dinas Pertanian Kabupaten Tulang Bawang, seluruh bantuan alat berat dan hibah pertanian wajib dipertanggungjawabkan secara transparan oleh kelompok tani penerima, termasuk dilaporkan secara berkala ke dinas dan instansi pemberi hibah (dalam hal ini Bank Indonesia sebagai penyalur dana CSR-nya).
Lebih mengecewakan lagi, Bakri—Kepala Kampung PKP—yang sebelumnya berjanji akan mempertemukan awak media dengan Ichsan untuk klarifikasi soal dugaan aliran dana ke pemerintah kampung, hingga kini tidak menepati janjinya.
> “Kita hanya ingin tahu: ke mana larinya uang hampir satu miliar itu? Janji Ihsan mau bongkar aib kampung juga tak terbukti. Semua mendadak bisu,” tegas salah satu aktivis antikorupsi Tulang Bawang yang ikut memantau kasus ini.
Publik menilai, ada indikasi kuat praktik “korupsi berjamaah” di tubuh kelompok tani ini. Mulai dari ketidaktransparanan pengelolaan uang hasil bajak, pencatutan nama partai, hingga dugaan adanya oknum aparat kampung yang kecipratan dana tanpa dasar anggaran yang sah.
Rujukan Investigasi dan Data:
Laporan Hasil Investigasi Tim Media Mandiri, Februari–April 2025
Dokumen hibah CSR alat berat pertanian dari Bank Indonesia, tahun anggaran 2021
Peraturan Dinas Pertanian Tulang Bawang No. 7 Tahun 2020 tentang Transparansi Dana Kelompok Tani
Pernyataan publik Bakri (Kepala Kampung PKP) dan Budiono (Bendahara Poktan), terekam dalam wawancara eksklusif
Dugaan pelanggaran UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penutup:
Dengan kerugian negara yang diperkirakan mendekati Rp1 miliar, dan berbagai ketidaksesuaian prosedur pelaporan, maka temuan ini segera akan diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan komitmen pemberantasan korupsi di seluruh tingkatan—terutama terkait dana hibah dan bantuan negara. Redaksi Beritapiral.com akan terus
memantau kasus ini.
Tim….
Bersambung…