Beritapiral.com,-
Batanghari, Jambi — Aroma busuk dugaan korupsi kembali mengguncang Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi. M. Yasin A. Md, oknum Kepala Desa, kini menjadi sorotan tajam publik dan aktivis, lantaran diduga kuat menilep dana desa tahun anggaran 2023–2024. Ironisnya, dana yang semestinya menopang pembangunan dan kesejahteraan rakyat, justru diduga masuk ke kantong pribadi.
(Minggu 11 Mei 2025)
Data yang dihimpun menunjukkan adanya indikasi kuat praktik mark-up dan fiktif dalam sejumlah kegiatan. Mulai dari proyek ketahanan pangan, operasional PAUD, hingga pembangunan sarana edukatif, anggaran yang mencapai ratusan juta rupiah itu dinilai sarat rekayasa dan pengerjaan asal-asalan.
Contohnya, pada tahun anggaran 2024, tercatat:
Ketahanan Pangan: Rp 139.700.000
Pengadaan Sarana PAUD dan Madrasah Non-Formal: Rp 102.907.000
Honor Pengajar PAUD & Operasional: Rp 61.800.000
Sementara pada 2023, anggaran melonjak drastis:
Ketahanan Pangan: Rp 193.509.000
Penyertaan Modal: Rp 80.000.000
Sarana Edukatif PAUD: Rp 415.379.000
Operasional PAUD: Rp 104.400.000
Namun, saat awak media dan LSM mencoba menelusuri wujud fisik dari anggaran fantastis ini, yang ditemukan justru nihil. Proyek-proyek yang mestinya terlihat jelas manfaatnya bagi warga desa, justru tidak jelas rimbanya. Publik menilai, kegiatan ini tak lebih dari kamuflase pengurasan uang negara.
Lebih parahnya lagi, sang kades kerap menghilang saat hendak dikonfirmasi. Baik lewat pesan WhatsApp maupun kunjungan langsung ke kantor desa, M. Yasin kerap tak dapat ditemui. Sikap tertutup ini semakin memperkuat kecurigaan masyarakat.
“Ini sudah keterlaluan. Ratusan juta tiap tahun digelontorkan, tapi kami tak melihat pembangunan berarti. Kami minta Inspektorat dan APH segera turun tangan!” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Media dan LSM kini tengah berkoordinasi untuk melaporkan secara resmi ke Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH). Publik mendesak audit terbuka agar hasilnya bisa diketahui bersama. Jangan sampai desa dijadikan ladang korupsi oleh oknum tak bertanggung jawab.
Jika dugaan ini terbukti, maka M. Yasin bisa dijerat dengan pasal-pasal pidana korupsi, mengingat dana desa merupakan bagian dari keuangan negara yang wajib dipertanggungjawabkan.
Rakyat berhak tahu. Dan desa butuh pemimpin, bukan perampok berser
agam jabatan.
(Tim)
(Bersambung…)