Dana Desa Rp218 Juta Diduga Raib, Kades S2 Aek Nabara ‘Lenyap’! APH Diminta Segera Bertindak

Dana Desa Rp218 Juta Diduga Raib, Kades S2 Aek Nabara ‘Lenyap’! APH Diminta Segera Bertindak

Spread the love

Beritapiral.com,-‍

Labuhanbatu, Sumatera Utara | Minggu, 11 Mei 2025 – Ironi pembangunan kembali terjadi. Dana Desa yang seharusnya menjadi urat nadi kemajuan desa justru menguap entah ke mana. Desa S2 Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, mendadak jadi sorotan panas setelah dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023 mencuat ke permukaan.

 

Dari total Rp671.727.000 Dana Desa yang dikucurkan pemerintah, sebesar Rp218.980.000 dianggarkan untuk peningkatan kapasitas perangkat desa—program yang idealnya mencerdaskan birokrasi di tingkat akar rumput. Tapi apa daya, dana sebesar itu justru hilang tanpa bekas. Tak ada pelatihan, tak ada laporan, tak ada hasil. Yang ada justru diam seribu bahasa.

Kepala Desa, Budi Ardiansyah Siregar, yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran, menghilang bak ditelan bumi. Kantor desa bak rumah kosong—beberapa kali didatangi, kades tak pernah terlihat batang hidungnya. Awak media yang menemui dua perangkat desa, yakni Kaur Pemerintahan dan Kaur Pembangunan, pun hanya mendapat ekspresi kebingungan. Mereka bahkan tak tahu-menahu soal dana peningkatan kapasitas yang disebutkan.

 

Pertanyaannya sederhana tapi menggelegar: ke mana perginya uang Rp218 juta itu?

 

Tak berhenti di situ. Penelusuran lebih dalam menunjukkan bahwa pada tahun anggaran yang sama, Desa S2 bahkan tidak menganggarkan sepeser pun untuk program ketahanan pangan, program prioritas nasional yang secara aturan harus dialokasikan minimal 20 persen dari Dana Desa.

 

Ini bukan kelalaian kecil. Ini pelanggaran terang-terangan terhadap regulasi pusat. Kepala Dinas PMD Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, sebelumnya menyatakan bahwa program ketahanan pangan adalah “harga mati”. Namun, hingga kini, pihak dinas bungkam. Tak ada klarifikasi. Tak ada sikap.

 

Masyarakat mulai geram. Para tokoh desa dan aktivis antikorupsi menyerukan agar APIP dan APH segera turun tangan. Investigasi menyeluruh mutlak dilakukan. Tak boleh ada ruang aman bagi pelaku korupsi, sekecil apa pun.

 

Jika dugaan ini terbukti benar, maka ini bukan sekadar soal penyimpangan prosedur. Ini soal pengkhianatan terhadap rakyat. Dana Desa bukan warisan, bukan hadiah—itu amanah rakyat. Dan ketika amanah itu dicuri, maka keadilan harus ditegakkan.

 

Labuhanbatu menunggu: apakah hukum akan tumpul ke atas atau tajam membelah kebusukan?

 

(Ms Harahap & Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *