Beritapiral.com — Batanghari, Rabu 14 Mei 2025, Dugaan korupsi berjamaah kembali menyeruak di wilayah Kecamatan Maro Sebo Ilir, Kabupaten Batanghari. Sejumlah sumber menyebut adanya indikasi kuat pengelolaan Dana Desa yang sarat penyimpangan, mulai dari pekerjaan fiktif hingga mark up anggaran, di beberapa desa, termasuk Bulian Jaya dan Kehidupan Baru.
Oknum Ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Maro Sebo Ilir berinisial NH, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Kehidupan Baru, belum memberikan klarifikasi apapun meski telah dikonfirmasi oleh tim media ini. Saat dihubungi via WhatsApp, pesan hanya dibaca tanpa dibalas, dan panggilan tidak diangkat.
Padahal, konfirmasi bukan hanya soal isu dugaan penyimpangan di Desa Bulian Jaya yang menyeret nama Kepala Desa SY, tetapi juga terkait besarnya anggaran Dana Desa di Desa Kehidupan Baru yang dikelola NH sejak 2022 hingga 2024. Nominal anggaran disebut mencapai angka yang fantastis, namun pelaporan realisasi dan dampak pembangunan di lapangan patut dipertanyakan.
Warga dan pemerhati kebijakan publik mencium adanya pola sistematis dalam dugaan praktik korupsi ini. Oknum-oknum yang disebut diduga membentuk semacam lingkaran kekuasaan, termasuk keterlibatan camat setempat RT, untuk saling melindungi demi melancarkan penggerusan uang negara yang bersumber dari APBN.
Jika benar terbukti, para terduga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama Pasal 2 dan 3, yang mengatur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Masyarakat kini menantang Pemerintah Daerah Kabupaten Batanghari, Kejaksaan Negeri, hingga Unit Tipikor Polres Batanghari untuk tidak tinggal diam. Kasus ini dinilai sudah menjadi “penyakit akar rumput” yang berpotensi merusak sendi-sendi kepercayaan publik terhadap aparatur desa dan pemerintahan daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, oknum-oknum yang disebut belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi.
(Tim/red | bersambung)
© 2025 Beritapiral.com. Dilarang mengutip sebagian atau selur
uh isi tanpa izin.