Beritapiral.com -Tulang Bawang, Lampung, Dugaan pelanggaran serius tengah membayangi Imam Asrofi, oknum Sekretaris Desa Penawar, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang. Informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa Imam Asrofi diduga merangkap jabatan, yakni sebagai Sekdes dan juga bekerja di salah satu Puskesmas di wilayah tersebut. (21 Mei 2025)
Padahal, ketentuan tegas telah diatur dalam Pasal 51 huruf e Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014. Dalam aturan itu disebutkan dengan jelas bahwa perangkat desa dilarang merangkap jabatan sebagai pegawai pada instansi pemerintah maupun swasta.
Tindakan rangkap jabatan, jika terbukti, tak hanya mencederai etika pemerintahan desa, tetapi juga berpotensi menabrak aturan yang menjadi rambu integritas penyelenggara pemerintahan di tingkat desa.
Redaksi Beritapiral.com telah mengirimkan konfirmasi resmi kepada Imam Asrofi guna meminta klarifikasi atas dugaan tersebut. Tiga pertanyaan kunci kami sampaikan:
1. Apakah benar Anda saat ini menjabat sebagai Sekdes sekaligus bekerja di Puskesmas?
2. Jika benar, apakah Anda telah memperoleh izin tertulis dari pihak berwenang?
3. Bagaimana tanggapan Anda terhadap dugaan pelanggaran aturan tersebut?
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Imam Asrofi memilih bungkam. Konfirmasi yang kami kirimkan melalui WhatsApp telah terbaca, ditandai dengan dua centang berwarna hijau, namun tak satu pun jawaban diberikan.
Sikap diam ini tentu menimbulkan tanda tanya besar: apakah benar dugaan rangkap jabatan itu dan apakah ada upaya untuk menutupinya?
Kami akan terus menelusuri dan membuka fakta demi kepentingan publik dan penegakan aturan. Karena publik berhak tahu, dan aparatur negara wajib bersih.
(Tim/red | bersambung)