Beritapiral.com – Tulang Bawang Barat, Dugaan permainan kotor dalam pengelolaan dana desa kembali mencuat. Tatok, oknum Kepalo Tiyuh Toto Katon, Kecamatan Batu Putih, Tulang Bawang Barat, dituding telah mengingkari komitmen dengan insan pers dan diduga kuat terlibat dalam praktik manipulasi anggaran desa. (22 Mei 2025)
Lebih dari sekadar janji manis yang diingkari, perilaku Tatok dinilai mencerminkan budaya pejabat lokal yang alergi terhadap kontrol publik. Tatok sempat berjanji akan memberikan kompensasi kepada wartawan atas peliputan proyek lapangan voli yang dibiayai dari dana desa. Namun setelah berita terbit, tak satu pun janji itu ditepati. Saat dikonfirmasi, Tatok memilih bungkam, menolak memberikan penjelasan.
“Ini bukan soal uang, tapi soal harga diri profesi wartawan. Tatok sudah mencoreng wajah keterbukaan informasi dan menipu kami dengan janji kosong,” tegas, jurnalis salah satu media lokal yang ikut hadir dalam pertemuan dengan Tatok.
Tak hanya itu, sumber internal yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa Tatok sempat menjalin komunikasi dengan salah satu oknum wartawan lokal, diduga untuk mengatur pemberitaan dan meredam sorotan media terhadap proyek-proyek yang bermasalah.
“Saya lihat langsung chattan, ada pembicaraan soal bagi hasil dana publikasi. Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi masuk kategori kejahatan administratif,” ujar salah satu senior Wartawan setempat.
Lebih ironis, berdasarkan informasi yang beredar, Tatok bukanlah pejabat definitif yang diangkat melalui mekanisme resmi Bupati Tulang Bawang Barat, melainkan hanya ‘pejabat titipan’. Hal ini membuat publik mempertanyakan integritas proses penunjukan kepala tiyuh di wilayah tersebut.
“Jika benar Tatok bukan pejabat definitif, maka kami mendesak Bupati Tulang Bawang Barat, Ir. Novriwan Jaya, S.P, untuk bertanggung jawab. Penunjukan semacam ini justru membuka celah bagi praktik korupsi berjamaah,” ucap Ketua LSM Forum Peduli Dana Desa Lampung.
Dalam konteks hukum, tindakan Tatok diduga telah melanggar:
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (3): Melanggar hak media dalam memperoleh informasi dan mencederai kemerdekaan pers.
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4) huruf c: Kepala desa wajib bersikap jujur, adil, dan transparan.
UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Nomor 31 Tahun 1999, Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Pasal 421 KUHP: Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa atau menguntungkan diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum.
Berbagai elemen masyarakat kini mendesak agar Inspektorat Kabupaten dan Aparat Penegak Hukum segera turun tangan, mengaudit seluruh kegiatan di Tiyuh Toto Katon, baik fisik maupun administratif secara terbuka untuk publik.
“Jangan sampai pemerintah daerah terkesan membiarkan. Kalau Bupati diam, artinya beliau ikut membenarkan kelakuan anak buahnya,” tegas dari aktivis antikorupsi wilayah Tulang Bawang Barat.
Sampai berita ini dirilis, Tatok belum menunjukkan itikad baik terhadap rekan-rekan media. Lebih dari sekadar ingkar janji, ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap prinsip pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Masyarakat berhak tahu. Publik tidak buta. Bupati harus bersikap.
(Tim/red | bersambung)