Beritapiral.com – Tulang Bawang – Dugaan praktik korupsi dana desa di Kampung Aji Jaya, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, menyeruak tajam ke permukaan. Tiga oknum perangkat kampung — Kepala Kampung Suratno, Sekretaris Desa Danu Widiyanto, dan Bendahara Agus Sanjaya — diduga kuat membentuk lingkaran tertutup dalam pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2023 dan 2024. (22 Mei 2025)
Ketiganya tampak kompak menghindari klarifikasi publik. Suratno, kepala kampung, tidak menjawab konfirmasi yang dikirimkan via WhatsApp. Upaya tim kami untuk menemuinya langsung pun menemui jalan buntu. Sementara nomor WhatsApp milik bendahara dan sekdes hanya menunjukkan tanda terbaca (centang biru), tanpa satu pun balasan hingga berita ini dirilis.
Anggaran Ratusan Juta Dipertanyakan, Tak Ada Transparansi
Berdasarkan data yang dihimpun tim investigasi, berikut rincian anggaran Dana Desa yang menjadi sorotan:
Tahun 2023:
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Desa: Rp 164.650.750
Peningkatan Produksi Peternakan: Rp 224.010.000
Penyediaan Operasional Pemerintah Desa: Rp 105.877.000
Tahun 2024:
Pembangunan/Pengerasan Jalan Usaha Tani: Rp 190.640.000
Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif: Rp 51.869.000
Namun hingga kini, tak satu pun laporan realisasi anggaran yang dipublikasikan. Bahkan, Kampung Aji Jaya belum memiliki website resmi sebagaimana mestinya. Ketiadaan akses informasi ini jelas mencederai prinsip keterbukaan publik.
Warga Pasrah, Tak Berdaya Melawan Sistem
Ketika empat orang tim investigasi menyambangi kampung, sebagian besar warga memilih bungkam. Namun, seorang petani yang kami samarkan sebagai Tugimin berujar lirih, “Alah karepe mas, warga wes pasrah wae. Piye maneh, ora ono kemajuan, koyo kampung Lia-Lia ne…” katanya, mencerminkan keputusasaan kolektif.
Proyek Diduga Mark Up dan Fiktif
Investigasi awal menunjukkan indikasi kuat adanya penggelembungan anggaran (mark up) dan proyek fiktif. Minimnya papan informasi proyek dan tidak adanya bukti realisasi nyata di lapangan memperkuat dugaan tersebut.
Desakan Audit Total dari APH dan Inspektorat
Kami mendesak aparat penegak hukum (APH), Inspektorat Daerah, dan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang untuk turun tangan. Audit keuangan sejak Suratno menjabat sebagai kepala kampung harus dilakukan menyeluruh dan dibuka ke publik. Hal ini sesuai amanat:
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4) huruf f dan g, tentang kewajiban kepala desa menyelenggarakan pemerintahan secara transparan dan akuntabel.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak publik atas informasi pengelolaan keuangan negara.
Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menekankan asas partisipatif, transparan, dan akuntabel.
Tim investigasi dan LSM telah mengantongi sejumlah bukti serta dokumentasi yang akan dilaporkan ke aparat berwenang. Menurut warga, praktik dugaan korupsi ini “satu paket lengkap”—terstruktur, sistematis, dan diam-diam dilegalkan oleh pembiaran.
(Tim/red | bersambung)