Beritapiral.com – Tulang Bawang, Lampung, Proyek pembangunan jalan dan irigasi senilai lebih dari Rp9 miliar di Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, kini menjadi sorotan tajam. Tidak hanya diduga dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai standar mutu konstruksi, proyek ini juga tertutup dari pantauan publik. Tidak ada informasi teknis yang memadai, tidak satu pun penanggung jawab bisa dihubungi, dan pengawasan lapangan nyaris tak tampak. (23 Mei 2025)
Investigasi Beritapiral.com menemukan dua titik proyek besar yang dibiayai APBD Tahun 2024: satu di Ruas Unit 8 Gedung Aji dan satu lagi di Jalan Lintas Rawa Pitu. Keduanya bernasib serupa—minim transparansi, lemah dalam pelaksanaan teknis, dan menabrak sejumlah aturan perundang-undangan.
Plang Proyek Kosong Data, Pengawas Tak Diketahui
Proyek senilai Rp9.420.984.000 di Rawa Pitu tak mencantumkan informasi detail seperti panjang jalan, nama kontraktor, nama pengawas teknis, maupun nomor kontak yang bisa dihubungi. Awak redaksi mencoba mengonfirmasi ke pihak terkait, namun nihil. Nomor tidak tersedia, dan pekerja di lapangan tidak tahu-menahu soal siapa penanggung jawab.
Padahal, transparansi merupakan kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam: UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan
Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Konstruksi, yang mewajibkan penyedia jasa mencantumkan informasi proyek secara lengkap di lokasi pekerjaan.
“Ini proyek buta data. Uang miliaran, tapi informasi nol. Kontraktor tak bisa ditanya, dinas tak bisa dihubungi, pengawas tak terlihat. Kalau begini, rakyat hanya bisa menonton uangnya dipakai tanpa tahu untuk apa,” ujar seorang warga Banjar Baru dengan nada geram.
Mutu Proyek Dipertanyakan, Adukan Semen Diduga Tak Sesuai
Di lokasi proyek lain, yaitu Unit 8 Gedung Aji, warga menyuarakan kekecewaan mendalam terhadap kualitas pekerjaan. Campuran semen dan pasir tampak tidak seimbang—lebih banyak pasir. Pondasi batu disusun tanpa digali, dan susunan talut tidak diisi adukan, hanya batu tempel. Pekerjaan tampak tergesa dan tidak profesional.
Jogar (45), salah satu warga, sudah berkali-kali mengingatkan para pekerja. Namun semua keluhan diabaikan. Bahkan saat tim media dan LSM turun langsung ke lokasi pada 21 Mei 2025 pukul 13:29 WIB, para pekerja memilih bungkam dan menolak menyebut siapa pengawas proyek tersebut.
“Sudah saya sampaikan, itu adukan campurannya tidak sesuai. Tapi tidak ada tanggapan. Bahkan mereka mencangkul adukan manual, kelihatan sekali pasirnya lebih dominan,” ujar Jogar.
Kondisi ini menabrak ketentuan dalam: UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 86, yang mewajibkan pelaksana menjamin mutu pekerjaan.
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta
Permenaker PER.08/MEN/VII/2010, karena para pekerja tampak tidak dilengkapi APD standar.
Komitmen Pemerintah Diuji, Kejaksaan dan Presiden Diminta Turun Tangan
Di tengah gencarnya Kejaksaan Agung dan Presiden Prabowo Subianto memberantas korupsi di sektor pembangunan dan infrastruktur, praktik-praktik seperti ini justru mencoreng komitmen tersebut. Oknum-oknum di daerah terkesan tak gentar. Seolah hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil—sementara mereka kebal dari jerat hukum.
“Publik akan melihat seberapa kebal hukum oknum-oknum seperti ini. Kalau aparat diam, berarti pemberantasan korupsi hanya slogan,” kata tokoh warga Unit 8, Cak Culai (50).
Masyarakat kini mendesak Dinas PU Bina Marga Provinsi Lampung, Inspektorat, Kejaksaan, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan. Proyek dengan nilai besar dan kualitas buruk seperti ini tidak boleh dibiarkan. Jika tak segera diaudit dan dibongkar ulang, maka tidak hanya jalan yang rusak—tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap pemerintah yang ikut hancur.
“Kami mendukung pembangunan. Tapi kami menolak pekerjaan curang. Itu bukan hanya merugikan negara, tapi juga warga yang setiap hari lewat jalan itu,” tegas Cak Culai.
“Sampai berita ini diterbitkan, tidak satupun pihak yang dimintai klarifikasi terkait temuan Tim memberikan tanggapan.”
(Tim/red | bersambung)