Dugaan Korupsi Menjadi – Jadi, di Gedung Meneng Baru, Kantor Desa Mangkrak, Dana Desa Diduga Dikorupsi, APH dan Pemda Bungkam

Dugaan Korupsi Menjadi – Jadi, di Gedung Meneng Baru, Kantor Desa Mangkrak, Dana Desa Diduga Dikorupsi, APH dan Pemda Bungkam

Spread the love

Beritapiral.com – Gedung Meneng Baru, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Tulang Bawang aroma busuk dugaan korupsi di kian menyengat. Meski telah menjadi sorotan tajam media sejak akhir 2024, salah satunya dilaporkan oleh Rawajitutv.com, hingga kini Irwan, oknum Kepala Kampung (Kakamp), belum juga tersentuh proses hukum atau audit publik secara transparan. (29 Mei 2025)

 

Berbagai temuan jurnalis di lapangan mengindikasikan adanya praktik korupsi terstruktur. Dugaan mark-up anggaran dan kegiatan fiktif semakin sulit dibantah. Ironisnya, kantor kampung yang seharusnya menjadi pusat pelayanan publik kini seperti bangunan mati – terbengkalai, berlumpur, tanpa aktivitas, tanpa petugas. Pelayanan publik nyaris lumpuh total.

 

“Kalau kantor desa kosong terus, siapa yang melayani masyarakat? Apakah warga harus berdoa minta mukjizat agar suaranya didengar?” cetus seorang warga yang enggan disebut namanya.

 

Warga mempertanyakan, apakah pelayanan masyarakat kini dikerjakan dari rumah masing-masing perangkat kampung? Jika demikian, pertanyaannya: untuk apa anggaran operasional kantor desa terus mengalir, mulai dari ATK hingga biaya listrik dan komunikasi?

 

Gaji Jalan, Kerja Tidak Jalan: Ini Gaya Baru Korupsi?

Di tengah stagnansi pelayanan publik, gaji dan belanja operasional kampung tetap berjalan seperti biasa. Istilah “makan gaji buta” atau dalam bahasa setempat “makan besak belanja idak” kian menggema di tengah masyarakat.

 

Tidak berhenti di situ, pengelolaan bantuan untuk kelompok tani yang berasal dari Dinas Pertanian juga sarat dugaan penyimpangan. Alih-alih menjalankan program sesuai petunjuk teknis, kelompok tani terkesan memperlakukan bantuan seperti warisan turun-temurun, tanpa mekanisme kontrol dan pertanggungjawaban.

Pemda dan Aparat Penegak Hukum Hanya Menonton?

Masyarakat kian geram melihat sikap pasif pemerintah daerah Tulang Bawang dan aparat penegak hukum (APH). Dugaan kuat adanya “bekingan” dari aktor kuat di belakang Irwan menambah panjang daftar kekecewaan publik.

 

“Kalau benar ada orang hebat di belakangnya, inilah wajah asli krisis integritas di birokrasi kita,” ujar aktivis antikorupsi lokal.

Landasan Hukum dan Aturan yang Dilanggar

Berdasarkan sejumlah aturan yang berlaku, dugaan penyimpangan ini berpotensi melanggar:

 

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 Ayat (4) huruf c dan d:

 

Kepala Desa wajib menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa secara tertib dan transparan;

 

Bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan dan aset desa.

2. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, mengatur tata kelola anggaran yang harus transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

3. UU Tipikor (Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi):

Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan keuangan negara, diancam pidana penjara maksimal 20 tahun.

 

4. Juknis Dana Desa (Permendes PDTT Tahun 2023 dan 2024): Dana desa wajib digunakan untuk program prioritas nasional, dan pemanfaatannya harus dilaporkan secara terbuka melalui media informasi publik.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang maupun APH setempat. Pertanyaannya kini, sampai kapan publik harus bersabar melihat ketidakadilan ini dibiarkan? Ataukah hukum memang tak berlaku bagi mereka yang punya “orang kuat”

di belakangnya?

 

(Tim/red | bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *