Beritapiral.com – Tulang Bawang, Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Kampung Hargo Mulyo, Kecamatan Rawa jitu selatan, Tulang Bawang, Sumardi, diduga menghindar saat dimintai klarifikasi terkait dana Olah Lahan (OPLAH) Tahun Anggaran 2024 yang mengalir ke kelompok tani di wilayahnya. (29 Mei 2025)
Tim investigasi gabungan dari Beritapiral.com dan LSM Tulang Bawang – Lampung telah melakukan investigasi lapangan pada Rabu, 28 Mei 2025. Investigasi menyasar dugaan ketidakterbukaan pengelolaan dana bantuan pemerintah yang bersumber dari program Kementerian Pertanian.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sumardi tidak memberikan respons. Telepon berdering, pesan centang dua berwarna hijau namun tak kunjung dibalas hingga berita ini diterbitkan. Ketika tim menyambangi kediamannya, yang bersangkutan juga tidak berada di tempat. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada jawaban resmi dari pihak Gapoktan, termasuk terkait dana OPLAH tersebut akan direalisasikan untuk apa saja.
Sikap bungkam ini semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dan pengelolaan dana yang tidak transparan, bahkan berpotensi berbau korupsi.
Padahal, dana OPLAH yang dimaksud semestinya dikelola secara terbuka dan partisipatif, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian RI No. 49/Permentan/OT.140/10/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan Lahan dan Air, serta dalam Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan TA 2024.
Dalam Juknis tersebut ditegaskan: Setiap bantuan yang diterima wajib diumumkan kepada publik melalui plang informasi di lokasi kegiatan. Diperlukan pelabelan dan dokumentasi kegiatan secara transparan. Setiap kelompok tani penerima wajib membuat laporan penggunaan dana dan hasil kegiatan. Tidak diperkenankan ada pungutan liar, pengalihan dana, maupun penggunaan dana di luar Rencana Usulan Kelompok (RUK).
Pelanggaran Terhadap UU KIP. Ketertutupan ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 3 UU ini menegaskan bahwa setiap warga negara berhak tahu atas perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban kebijakan publik, termasuk dalam pengelolaan anggaran negara.
Sayangnya, hingga saat ini tidak ada plang kegiatan atau rapat sosialisasi kepada petani penerima manfaat. Salah seorang warga setempat, yang enggan disebutkan namanya, mengaku tidak tahu-menahu tentang dana OPLAH tersebut.
“Kami belum pernah diajak rapat atau diberi tahu tentang dana OPLAH. Tidak ada papan informasi juga. Kami hanya dengar-dengar kabar saja,” ujarnya.
Dugaan Penyelewengan, Desakan Audit Terbuka.
Minimnya informasi dan tidak adanya transparansi membuat publik menduga kuat dana bantuan tersebut tidak direalisasikan sebagaimana mestinya. Muncul kecurigaan dana tersebut telah diselewengkan untuk kepentingan pribadi oleh oknum pengurus Gapoktan.
Tim investigasi telah melayangkan surat permintaan klarifikasi resmi kepada Ketua Gapoktan, yang berisi lima poin pertanyaan terkait jumlah dana yang diterima, sumber anggaran, realisasi penggunaan, ketidakhadiran plang informasi, serta daftar bantuan lain yang pernah diterima. Pihak Gapoktan diberi waktu 1×24 jam untuk merespons secara tertulis.
Jika hingga batas waktu tidak ada klarifikasi, investigasi ini akan diteruskan ke instansi terkait, termasuk Inspektorat Daerah, Kejaksaan, dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Tuntutan Masyarakat: Audit Dana dan Penindakan Hukum
Atas situasi ini, masyarakat dan unsur LSM mendesak dilakukan audit menyeluruh dan terbuka terhadap pengelolaan dana OPLAH 2024. Tujuannya agar publik tahu ke mana dana tersebut digunakan dan siapa yang harus bertanggung jawab.
“Dana dari pemerintah bukan milik pribadi. Ini harus dibuka ke publik. Kalau terbukti ada penyimpangan, kami minta penegakan hukum yang tegas,” ujar aktivis LSM setempat.
Ketertutupan dalam pengelolaan dana publik merupakan bentuk pelecehan terhadap prinsip good governance. Jika Gapoktan Hargo Mulyo tidak segera memberikan jawaban, maka patut diduga kuat telah terjadi penyimpangan yang sistematis dan
disengaja.
(Tim/red l Bersambung)