Beritapiral.com – Tulang Bawang, Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung – Dugaan konflik kepentingan dan ketumpang-tindihan jabatan menyeruak ke permukaan setelah diketahui seorang anak menjabat sebagai Ketua Petani Milenial, sementara ayahnya, Muslimin, menjabat sebagai Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di wilayah yang sama. Keduanya tinggal serumah, namun mengelola anggaran negara dalam dua organisasi berbeda. Hal ini memunculkan sorotan tajam dari publik serta kalangan pemerhati tata kelola anggaran pertanian.
Muslimin sendiri diketahui mengelola program OPLAH (Optimalisasi Lahan Rawa) yang sumber dananya berasal dari APBN. Namun, catatan pengelolaan dana tersebut justru terkesan buram. Ketika dikonfirmasi oleh awak media, Muslimin justru memberikan jawaban kontroversial.
“Bentuk transparansi hanya untuk orang-orang tertentu saja seperti kelompok tani, bukan awak media atau lembaga,” ujarnya ketika dikonfirmasi soal realisasi dana OPLAH tahun 2024.
Pernyataan tersebut dinilai menyesatkan dan bertentangan dengan prinsip akuntabilitas publik. Muslimin bahkan menantang media untuk “adu data” ketimbang memberikan klarifikasi terbuka atas penggunaan dana negara.
Minim Transparansi, Potensi KKN Mengintai, Kondisi ini memperkuat dugaan adanya jaringan kepentingan sempit yang memanfaatkan posisi jabatan dan ikatan keluarga dalam pengelolaan dana publik. Apalagi, rekam jejak Muslimin dalam mengelola bantuan pertanian sebelumnya juga menuai tanda tanya. Sejumlah warga mempertanyakan kemana aliran dana program yang selama ini diklaim telah direalisasikan.
Payung Hukum yang Dilanggar
1. UU Nomor 28 Tahun 1999
Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Pasal 5 Ayat (4):
“Penyelenggara negara wajib menghindari benturan kepentingan dalam menjalankan tugas.”
Pasal 3:
“Setiap penyelenggara negara berkewajiban menyelenggarakan tugasnya secara jujur, transparan, dan akuntabel.”
Dari keterangan Muslimin yang menutup akses informasi bagi media, dapat disimpulkan adanya pelanggaran prinsip transparansi sebagaimana diatur undang-undang ini.
2. Permen Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/8/2016 Tentang Pedoman Pembinaan Kelembagaan Petani, Prinsip utama: Tata kelola yang baik, Transparansi, Partisipasi petani secara adil dan menyeluruh.
Meskipun tidak ada larangan eksplisit mengenai hubungan keluarga dalam dua organisasi berbeda, semangat peraturan ini menolak praktik yang menciptakan ketimpangan informasi dan pengambilan keputusan yang tidak inklusif.
Analisis Risiko Tata Kelola:
Peran Nama Hubungan Keluarga Tempat Tinggal Potensi Masalah
Ketua Gapoktan Muslimin Ayah Serumah Dominasi keputusan, konflik kepentingan
Ketua Petani Milenial Anak Muslimin Anak Serumah Nepotisme, pengaruh keputusan
Publik Butuh Kejelasan, Bukan Tantangan. Di tengah harapan akan pengelolaan dana pertanian yang profesional dan transparan, justru muncul tantangan dari pejabat lokal terhadap media. Alih-alih menjawab, Muslimin malah memilih menantang, seolah hendak mengaburkan pokok persoalan utama: transparansi dana publik.
Dalam negara demokrasi, dana yang berasal dari APBN adalah milik rakyat. Maka segala bentuk penggunaan dan distribusinya wajib terbuka, bukan hanya kepada kelompok tertentu, tapi kepada seluruh warga dan pers.
Apakah pengelolaan dana publik hanya boleh diketahui oleh “orang tertentu”? Atau ini cara halus menutupi potensi korupsi yang terselubung?
Kasus ini butuh perhatian serius dari pihak inspektorat, aparat penegak hukum, serta Ombudsman. Penegakan prinsip Good Governance bukan hanya formalitas di atas kertas, tapi harus nyata di lapangan.
(Tim/red | bersambung