Beritapiral.com – Tulang Bawang, Keterbukaan informasi publik kembali dipertanyakan menyusul munculnya dugaan penyimpangan dana OPLAH (Olah Lahan) Tahun Anggaran 2024 yang dialokasikan untuk kelompok tani di Kampung Medasari, Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. (29 Mei 2025)
Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Kampung Medasari, Sulis, hingga berita ini diturunkan, belum memberikan klarifikasi. Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp oleh Tim Investigasi Gabungan Media Beritapiral.com dan LSM Tulang Bawang pada Rabu, 28 Mei 2025, yang bersangkutan tidak memberikan respons. Bahkan, saat tim berupaya melakukan klarifikasi langsung ke rumahnya, Sulis tidak berada di tempat.
Dana OPLAH 2024 Tidak Tersosialisasi, Warga Bingung
Investigasi lapangan menunjukkan bahwa masyarakat setempat tidak mengetahui adanya dana OPLAH yang seharusnya digunakan untuk mendukung produktivitas pertanian.
“Kami tidak tahu apa-apa. Tidak ada rapat, tidak ada sosialisasi. Bahkan nama programnya saja kami baru dengar,” ujar salah satu warga, yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Padahal, berdasarkan informasi dari Dinas Pertanian Kabupaten Tulang Bawang, setiap kampung penerima program OPLAH mendapat alokasi Ratusan juta sesuai kebutuhan teknis, yang mencakup kegiatan seperti pembukaan lahan, pembersihan, pengolahan tanah, dan pelatihan teknis.
Namun di Medasari, tidak ada aktivitas fisik yang mencerminkan penggunaan dana tersebut.
“Kami heran, dari laporan Dinas, Medasari termasuk penerima OPLAH tahap pertama. Tapi di lapangan tidak ada kegiatan,” ujar salah satu pendamping petani tingkat kecamatan, yang enggan disebutkan namanya.
Tak Ada Plang Proyek, Tak Ada Laporan – Di Mana Dana Itu?
Hasil penelusuran tim investigasi juga menemukan fakta bahwa tidak ada plang proyek, papan informasi kegiatan, laporan pertanggungjawaban, maupun dokumentasi kegiatan di lapangan sebagaimana yang diatur dalam petunjuk teknis dari Ditjen PSP Kementerian Pertanian.
Padahal, aturan teknis mewajibkan:
Pemasangan plang informasi kegiatan
Dokumentasi kegiatan
Laporan progres secara berkala kepada instansi terkait
Pelibatan anggota kelompok tani secara partisipatif.
“Ini bukan cuma soal administrasi, tapi soal kepercayaan publik. Dana yang seharusnya digunakan untuk petani justru terkesan disembunyikan,” tegas Koordinator LSM Tulang Bawang.
Desakan Audit Menyeluruh oleh Inspektorat dan Penegak Hukum
Melihat kejanggalan ini, berbagai elemen masyarakat mulai mendesak agar dilakukan audit investigatif. Mereka meminta Inspektorat Daerah, Dinas Pertanian Kabupaten, serta Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan Negeri Menggala untuk turun tangan.
“Kalau Gapoktan dan aparat desa diam, maka harus ada langkah hukum. Uang negara jangan dibiarkan menguap begitu saja,” kata LSM di wilayah Rawajitu Selatan.
Indikasi Pelanggaran Hukum dan Administrasi
Bila benar terbukti ada penyelewengan, maka kasus ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap:
1. Permentan No. 49/Permentan/OT.140/10/2009
Yang mewajibkan pelaksanaan program secara partisipatif, transparan, dan akuntabel.
2. Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Ditjen PSP Kementan TA 2024, yang mengharuskan:
Pelaporan kegiatan
Pemasangan papan informasi
Pelibatan petani dalam pelaksanaan
3. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Yang mengatur hak publik untuk mengetahui penggunaan anggaran negara yang bersifat publik.
4. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Bila ada unsur penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara.
Pesan singkat WhatsApp Klarifikasi Resmi Dilayangkan.
Sebagai bagian dari proses jurnalistik yang berimbang dan bertanggung jawab, Tim Media Beritapiral.com telah melayangkan surat resmi kepada Ketua Gapoktan Medasari, Sulis, yang memuat lima pertanyaan kunci, yaitu:
1. Berapa total dana OPLAH yang diterima oleh Gapoktan Medasari tahun 2024?
2. Apa sumber pendanaan dan program induknya?
3. Untuk apa saja dana digunakan secara rinci?
4. Mengapa tidak ada papan informasi proyek atau laporan terbuka?
5. Apa saja bantuan pertanian lain yang diterima selama kepemimpinan Sulis?
Batas waktu klarifikasi adalah 1 x 24 jam sejak surat diterima. Jika tidak ada tanggapan, maka laporan ini akan dikembangkan menjadi laporan khusus investigasi mendalam, dan akan diteruskan ke inspektorat daerah, kejaksaan, serta BPKP sesuai jalur hukum yang berlaku.
“Kami tidak akan berhenti. Publik berhak tahu ke mana uang mereka digunakan,” pungkas Guntur, Pimpinan Redaksi Beritapiral.com.
(Tim/red | bersambung)