“Lingkaran Setan” Korupsi Dana Desa Maro Sebo Ilir Diduga Dilindungi, Masyarakat Mengadu ke Kejagung: ‘Hanya Itu Harapan Kami!’

“Lingkaran Setan” Korupsi Dana Desa Maro Sebo Ilir Diduga Dilindungi, Masyarakat Mengadu ke Kejagung: ‘Hanya Itu Harapan Kami!’

Spread the love

Beritapiral.com — Batanghari, Jumat 30 Mei 2025 — Setelah viralnya pemberitaan dugaan korupsi berjamaah Dana Desa (DD) di Desa Kehidupan Baru Kecamatan Maro Sebo Ilir, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, gelombang reaksi masyarakat terus berdatangan ke redaksi Beritapiral.com. Warga dari berbagai desa, baik yang terdampak langsung maupun pemerhati kebijakan publik, menyampaikan keluh kesah, amarah, dan harapan melalui pesan langsung (DM) di media sosial kami, terutama Facebook.

 

“Semoga didengar sama pemerintah dan Kejaksaan Agung, Pak beritanya! Kami hanya rakyat kecil, nggak ada tempat lagi mengadu,” tulis salah satu warga dengan suara penuh semangat dan tangis keadilan. Ungkapan serupa terus masuk sejak berita pertama diterbitkan.

 

Diduga Terstruktur dan Dilindungi Fakta terbaru menguatkan dugaan bahwa praktik penyimpangan ini tidak berjalan sendiri. Sumber internal dan warga menyebut ada pola kerja sistematis yang melibatkan beberapa oknum kepala desa, termasuk Ketua Forum Kades Kecamatan Maro Sebo Ilir Nurul Hilal, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Kehidupan Baru, Kecamatan Maro Sebo Ilir, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. Indikasi keterlibatan Camat berinisial Raden Tarmizi juga mengemuka. Proyek fiktif, mark up anggaran, hingga dugaan setoran ke oknum tertentu diduga menjadi bagian dari praktik ini.

 

Kondisi ini semakin mencurigakan mengingat hingga kini belum ada satu pun klarifikasi resmi dari para pihak yang disebut, termasuk Nurul Hilal. Upaya konfirmasi yang dilakukan tim redaksi hanya berujung pada pesan terbaca tanpa balasan dan panggilan telepon yang diabaikan.

 

Payung Hukum Sudah Jelas, Siapa yang Melindungi?

Dalam konteks hukum, dugaan ini dapat dijerat dengan:

UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Khususnya Pasal 2 (perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara) dan Pasal 3 (penyalahgunaan wewenang).

 

Lebih lanjut, Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta Juknis Dana Desa yang diterbitkan oleh Kementerian Desa, telah mengatur secara rinci soal penggunaan dan pelaporan dana desa secara transparan dan akuntabel.

 

Tantangan untuk Kejari dan Pemerintah Daerah

Gelombang suara publik yang masuk melalui kanal redaksi kami adalah bukti nyata bahwa kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan desa di Maro Sebo Ilir mulai runtuh. Kini, harapan mereka tinggal pada Kejaksaan Negeri Batanghari, Kejaksaan Agung RI, dan Pemerintah Pusat untuk membongkar praktik korupsi ini hingga ke akar.

 

“Kalau bukan Kejagung, siapa lagi yang bisa bersihkan ini, Pak?” ujar salah satu warga Desa Bulian Jaya yang meminta identitasnya tidak disebutkan.

 

Beritapiral.com akan terus mengawal kasus ini dan menyuarakan jeritan warga yang menolak tunduk pada budaya impunitas. Ini bukan sekadar laporan, ini panggilan darurat atas keadilan yang lama dipinggirkan.

 

(Tim/red | bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *