Rakyat Menjerit, Jalan Poros 3 Kampung di Menggala Timur Rusak, Pemerintah Tutup Mata?”

Rakyat Menjerit, Jalan Poros 3 Kampung di Menggala Timur Rusak, Pemerintah Tutup Mata?”

Spread the love

Beritapiral.com – Tulang Bawang, Lampung – Potret nyata ketidakadilan infrastruktur kembali di gaungkan ke permukaan. Warga Kampung Kibang Pacing, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, viral di media sosial setelah mengunggah curahan hati mengenai kerusakan jalan poros utama yang menghubungkan tiga kampung: Kibang Pacing, Cempaka Jaya, dan Cempaka Dalam. (30 Mei 2025)

 

Jalan tersebut merupakan akses vital yang menghubungkan wilayah selatan ke Bedaro Indah dan Sungai Luar, serta ke arah utara menuju Kampung Penawar Baru, Kecamatan Gedung Aji Rawa Pitu. Sayangnya, kondisi jalan yang rusak berat tak kunjung mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.

 

Warga meminta dengan sangat agar akses utama tersebut segera diperbaiki, mengingat jalan ini bukan hanya urat nadi ekonomi warga, tetapi juga jalur penting pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan distribusi kebutuhan sehari-hari.

 

Dalam unggahan yang viral itu, warga menulis,“Semoga jalannya cepat diperbaiki, karena kasihan yang mau ke rumah sakit, ke sekolah SMA, ke pasar, dan keperluan lainnya harus melewati jalan rusak yang cukup panjang.”

 

#PresidenPrabowo #GERINDRA #Lampung

Pesan yang ditulis penuh harap dan keputusasaan ini bukan sekadar keluhan, tetapi cerminan nyata dari keterpinggiran masyarakat dalam pembangunan. Di era digital saat infrastruktur menjadi indikator kemajuan, kondisi jalan yang seharusnya menjadi prioritas malah diabaikan.

 

Pemerintah Daerah Ke Mana?

Dasar Hukum dan Tanggung Jawab Pemerintah:

1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 14 ayat (1):

“Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya jalan sebagai prasarana transportasi untuk mendukung pembangunan nasional dan daerah.”

 

 

2. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, Pasal 10 ayat (1):

“Pemeliharaan jalan meliputi kegiatan yang dilakukan secara berkesinambungan untuk mempertahankan kondisi jalan agar tetap berfungsi secara optimal.”

 

 

3. Permendagri No. 13 Tahun 2006 (jo. Permendagri No. 77 Tahun 2020) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah:

Mengamanatkan bahwa pembangunan infrastruktur dasar, termasuk jalan desa, adalah prioritas dalam penganggaran APBD.

 

 

4. Juknis Dana Desa (Kemendes) PDTT 2024):

Menyebut secara eksplisit bahwa pembangunan dan pemeliharaan jalan desa untuk konektivitas antarwilayah menjadi fokus penggunaan dana desa.

 

 

Kritik Keras, Pembangunan Tidak Menyentuh Akar Rumput?

Kondisi jalan rusak warga sulit

Apakah harus ada korban jiwa dulu, baru pemangku kebijakan turun ke lapangan?

 

Presiden terpilih, Prabowo Subianto, dalam berbagai janji kampanye menyatakan akan memperkuat desa dan infrastruktur. Kini, rakyat menanti realisasi janji itu — bukan sekadar simbol, melainkan langkah konkret.

 

 

Jeritan warga Kibang Pacing bukan hanya permohonan perbaikan jalan, tapi panggilan agar keadilan pembangunan merata. Pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten harus segera turun tangan. Infrastruktur bukan hadiah, tapi hak rakyat.

 

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *