Beritapiral.com – Lampung, Dugaan penyimpangan dana OPLAH (Olah Lahan) Tahun Anggaran 2024 di Kampung Medasari, Kecamatan Rawajitu Selatan, Tulang Bawang, kian menyeruak. Ironisnya, hingga berita pertama diterbitkan, Ketua Gapoktan Medasari, Sulis, belum juga memberikan klarifikasi. Dana yang seharusnya menjadi stimulan produktivitas pertanian, justru diduga menguap tanpa jejak yang jelas. (1 Juni 2025)
Tidak ada penjelasan dari Sulis mengenai dana OPLAH 2024 digunakan untuk apa saja, berapa kelompok tani yang menerima, serta bagaimana mekanisme penyalurannya. Padahal menurut informasi yang dihimpun dari salah satu Ketua Gapoktan di Tulang Bawang, kelompok tani yang lolos verifikasi memperoleh dana kurang lebih Rp60 juta per kelompok, yang pengajuannya dilakukan melalui Gapoktan.
Tanpa Plang, Tanpa Laporan – Kemana Uang Negara?
Kondisi di lapangan menunjukkan nihilnya pemasangan plang informasi kegiatan. Hal ini bertentangan langsung dengan Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah dari Ditjen PSP Kementan yang secara eksplisit mewajibkan transparansi dan pelibatan petani secara aktif. Tidak adanya papan kegiatan, laporan publik, atau sosialisasi jelas mengarah pada pelanggaran administratif bahkan indikasi penyalahgunaan dana.
Sikap Bungkam Dinas Pertanian Picu Kecurigaan Baru
Tim investigasi media Beritapiral.com bersama LSM Tulang Bawang juga telah menyampaikan surat temuan lapangan kepada Dinas Pertanian Tulang Bawang melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini ditayangkan, tidak ada satu pun tanggapan resmi dari pihak dinas. Padahal sebagai otoritas teknis, mereka wajib melakukan klarifikasi dan pemeriksaan.
Pertanyaan Kunci yang Tak Terjawab:
Berapa total dana OPLAH yang diterima Gapoktan Medasari pada tahun 2024?
Siapa saja kelompok tani yang diverifikasi dan berhak menerima dana tersebut?
Mengapa tidak ada plang proyek dan laporan terbuka?
Apa alasan Ketua Gapoktan Sulis tidak pernah muncul untuk memberikan klarifikasi?
Gapoktan Harusnya Tanggung Jawab, Bukan Diam Seribu Bahasa
Sebagai pengelola dana dari negara, Gapoktan memiliki kewajiban hukum dan moral untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. Transparansi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban publik.
Bungkamnya Pihak Terkait Adalah Pelecehan Terhadap Keterbukaan Informasi
Mengacu pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, publik berhak tahu bagaimana uang negara digunakan. Diamnya Ketua Gapoktan dan Dinas Pertanian tidak hanya menunjukkan ketidakseriusan, tetapi juga menciptakan preseden buruk bagi program bantuan pemerintah.
Desakan Audit Makin Kuat, Masyarakat Tak Mau Lagi Dibohongi
LSM, warga, dan pegiat transparansi menuntut agar Inspektorat Daerah Tulang Bawang, Dinas Pertanian Provinsi, serta APH segera turun tangan melakukan audit menyeluruh. Dana puluhan juta per kelompok bukan angka kecil, apalagi jika jumlah kelompok yang diverifikasi mencapai puluhan.
Beritapiral.com akan terus mengawal kasus ini hingga terang benderang. Jika tidak ada tanggapan dari pihak-pihak terkait, laporan ini akan diteruskan sebagai laporan investigatif khusus dan dilaporkan ke lembaga hukum.
(Tim/red | bersambung)