Diduga Proyek Siluman, Drainase Dana Desa di Kibang Pacing Tak Berpapan Nama

Diduga Proyek Siluman, Drainase Dana Desa di Kibang Pacing Tak Berpapan Nama

Spread the love

­Beritapiral.com – Tulang Bawang,

Pembangunan drainase di Kampung Kibang Pacing, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, menuai sorotan tajam. Proyek yang diduga bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 itu tidak dilengkapi dengan plang informasi kegiatan, sebagaimana diwajibkan dalam petunjuk teknis pengelolaan Dana Desa dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (5 Juni 2025)

 

Ketiadaan plang informasi memunculkan dugaan kuat bahwa pekerjaan ini merupakan proyek siluman. Masyarakat kehilangan hak untuk mengetahui detail kegiatan, mulai dari nilai anggaran, pelaksana, hingga durasi pelaksanaan proyek.

Mirisnya lagi, saat tim investigasi mencoba meminta keterangan di lapangan, Kepala Dusun (Kadus) Dusun 1, Suwono, justru mengaku tidak mengetahui secara pasti ihwal anggaran pembangunan drainase tersebut.

 

“Kami tidak tahu terkait anggaran drainase itu karena memang tidak ada plang informasi yang dipasang di lokasi proyek,” ujar Suwono.

 

Berdasarkan pantauan di lapangan, drainase tersebut memiliki panjang kurang lebih 270 meter. Namun, karena tidak ada papan informasi, tidak diketahui spesifikasi teknis maupun besaran anggaran yang digelontorkan dari Dana Desa.

 

Tak hanya minim transparansi, proyek ini juga diduga dikerjakan secara asal jadi. Beberapa bagian drainase terlihat kurang rapi dan rawan rusak dalam waktu dekat, memperkuat kecurigaan bahwa proyek dilakukan sekadar menggugurkan kewajiban.

 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kampung Kibang Pacing akhirnya memberikan konfirmasi saat dikonfirmasi oleh tim media.

“Ada itu, Pak… papan informasi, mungkin tercabut,” ujarnya singkat.

Pernyataan tersebut dinilai sebagian kalangan hanya sebagai bentuk pembelaan diri semata, tanpa bukti konkret di lapangan.

 

Namun ironisnya, saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait volume bangunan dan besaran anggaran proyek drainase tersebut, oknum Kepala Kampung memilih bungkam. Sikap tertutup ini semakin memperjelas dugaan bahwa tidak ada transparansi dalam pelaksanaan proyek.

Seolah-olah dana desa yang digunakan adalah milik pribadi atau warisan nenek moyangnya.

 

Salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya juga turut angkat bicara. Ia menyayangkan kejadian serupa terus berulang di kampung tersebut.

“Hal seperti ini bukan yang pertama. Sudah sering tidak ada transparansi dalam pengelolaan Dana Desa. Kami menduga ada upaya memperkaya diri oleh oknum tertentu,” katanya.

 

Kuat dugaan, proyek ini dijalankan secara tertutup dan berpotensi sarat praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) oleh oknum Kepala Kampung.

 

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami memberikan ruang seluas-luasnya kepada pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab atas pemberitaan ini. Silakan dibaca dan ditelaah secara utuh apa yang kami suguhkan ke publik, demi terciptanya kontrol sosial dan transparansi yang sehat di lingkungan pemerintahan desa.

 

(Tim/red | bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *