Setelah Viral dan Dikecam, Plang Proyek Drainase Siluman Akhirnya Muncul: Netizen Sorak “No Viral No Justice”

Setelah Viral dan Dikecam, Plang Proyek Drainase Siluman Akhirnya Muncul: Netizen Sorak “No Viral No Justice”

Spread the love

Beritapiral.com – Tulang Bawang,

Setelah pemberitaan bertubi-tubi mengenai proyek drainase di Kampung Kibang Pacing, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang yang sempat diduga sebagai “proyek siluman” karena tak berplang informasi, akhirnya papan proyek muncul juga di lokasi. Namun, kemunculan tersebut justru menimbulkan lebih banyak pertanyaan dari publik. Senin (09/06/2025)

 

Sebelumnya, proyek yang disebut-sebut bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 ini mendapat kecaman luas dari masyarakat. Tak hanya dari warga setempat, tetapi juga dari masyarakat luar daerah yang turut meramaikan kolom komentar di berbagai media. “Usut sampai tuntas dan gas ken, jangan pantang mundur,” tulis salah satu netizen yang geram atas dugaan ketertutupan anggaran.

 

Ironisnya, dalam proses peliputan oleh tim media, sempat terjadi tekanan serta upaya pelecehan terhadap profesi jurnalis. Bahkan indikasi penghalangan kerja jurnalistik sempat mencuat, yang jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, terutama Pasal 18 ayat (1) yang menyatakan bahwa menghambat kerja jurnalistik bisa dipidana.

 

Berdasarkan pantauan terbaru, papan informasi kegiatan akhirnya dipasang pada Minggu (8/6/2025), sebagaimana diakui oleh salah satu pekerja di lokasi. “Ya itu sudah dipasang kemarin Minggu oleh pihak kampung,” ujarnya. Namun, fakta bahwa papan baru muncul setelah berita viral, memperkuat dugaan bahwa pemasangan ini dilakukan bukan sebagai bentuk ketaatan terhadap aturan, melainkan reaksi atas sorotan tajam publik.

 

Perlu diketahui, dalam Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa (Juknis), termasuk Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020, setiap kegiatan fisik yang dibiayai oleh Dana Desa wajib dilengkapi papan informasi sebelum pekerjaan dimulai. Selain itu, menurut UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak mengetahui perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi proyek pemerintah yang menggunakan uang negara.

 

Namun dari papan informasi yang kini terpasang, ditemukan pula beberapa kejanggalan. Tidak dicantumkan jangka waktu pelaksanaan proyek, yang seharusnya menjadi informasi wajib dalam papan kegiatan, agar masyarakat bisa mengawasi tenggat waktu dan kualitas hasil proyek secara lebih akurat.

 

Lebih mengherankan lagi, diketahui para pekerja dalam proyek drainase ini justru berasal dari luar daerah. Hal ini menimbulkan keresahan tersendiri di kalangan warga kampung. “Kami dari dulu tidak pernah ditawarkan dalam kegiatan pembangunan di kampung, Pak. Ya kalau ditawarkan kami sangat berterima kasih,” ungkap salah satu warga lokal yang juga merupakan tukang bangunan.

 

Kondisi ini jelas bertentangan dengan semangat swakelola yang diamanatkan dalam Permendesa, yakni mengutamakan tenaga kerja dari warga desa sendiri agar ada perputaran ekonomi lokal. Jika ini dikesampingkan, maka ada indikasi bahwa proyek hanya menjadi ajang politik dan pengondisian anggaran oleh segelintir elite kampung.

 

Kemunculan papan proyek ini tidak menutup dugaan bahwa proyek drainase di Kibang Pacing sejak awal direncanakan secara tertutup. Kini publik hanya bisa bertanya: apakah keadilan hanya hadir ketika sebuah masalah viral? Dan jika benar, benarkah slogan baru desa ini adalah “no

viral, no justice”?

(Red/Tim l Bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *