Oknum PNS Karmudin. S.Kep Diduga Lecehkan dan Halang-Halangi Jurnalis Saat Konfirmasi.

Oknum PNS Karmudin. S.Kep Diduga Lecehkan dan Halang-Halangi Jurnalis Saat Konfirmasi.

Spread the love

Beritapiral.com – Tulang Bawang, Pers adalah profesi yang mulia dan telah memiliki kontribusi besar terhadap negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, dalam kegiatan jurnalistiknya, pers dilindungi undang-undang kendati demikian masih ada segelintir oknum yang berupaya menghalangi kinerja jurnalistik dan menghina profesi wartawan. Selasa (10/06/2025)

 

Seperti halnya yang diduga dilakukan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) salah satu pegawai UPTD Puskesmas Rawat Inap Sidoharjo Kec. Penawartama Kab. Tulang Bawang Provinsi Lampung diduga dengan sengaja menghalangi-halangi kinerja Jurnalis.

 

Oknum Karmudin. S.Kep. dengan jabatan Kasubag TU di puskesmas Rawat Inap Sidoharjo Kec. Penawartama sangat arogan.

 

Saat kejadian hari Senin 9 Juni 2025, jam menunjukan 15.39 WIB. Karmudin. S.kep dimana oknum PNS sebagai pegawai Puskesmas Sidoharjo diduga mengancam menghina dan mau melaporkan ke APH.

 

Ketika itu seeorang jurnalis dan sebagai pimpinan redaksi media nasional saat konfirmasi sebuah pemberitaan dianggap tidak profesional.

 

 

” Kebebasan Pers Mulai Dilecehkan”

 

Menurut oknum Karmudin. S.Kep menganggap jurnalis saat menulis hasil karya tulisan tidak turun kelapangan dan tidak konfirmasi yang bersangkutan dr.Dwi Handayani Pratiwi isitri dari oknum Karmudin. S.Kep.

 

Dengan alasan pencemaran nama baik dan tidak terima ketika dr. Dwi sebagai pengelola anggaran dana BOK dan JKN diberitakan oleh media.

 

Melalui via telpon WhatsAap oknum Karmudin. S.Kep mengatakan kepada pimpinan Redaksi bahwa akan melaporkan ke APH.

 

Ini sudah suatu intimidasi dan melecehkan jurnalis karena menghalang-halangi tugasnya.

 

Sebelum berita dikonsumsi oleh publik, jurnalis media melakukan turun kelapangan dan langsung konfirmasi kepada dr. Dwi Handayani Pratiwi sebagai kapus Rawat Inap Makartitama.

 

Tugas fungsi jurnalis, “mendengar, melihat dan dirasakan,” ini bentuk dirasakan oleh salah satu pimpian redaksi, penghinaan, melecehkan dan menghalang-halangi tugas jurnalis.

 

 

“Pedoman Dan Perlindungan Terhadap Wartawan”

 

Tugas dan kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karenanya, segala bentuk tindakan yang menghalangi atau mengintimidasi jurnalis di lapangan sangat tidak dibenarkan dan dapat berujung pada sanksi pidana.

 

Undang-undang ini secara tegas mengatur hak-hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

 

Ketentuan ini jelas menunjukkan betapa seriusnya negara dalam melindungi kebebasan pers dan tugas jurnalistik.

 

Menghalangi tugas jurnalis tidak hanya merugikan para

pekerja media, tetapi juga masyarakat luas yang berhak mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang.

 

Pers memiliki peran penting dalam demokrasi sebagai penyedia informasi dan pengawas terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Dengan menghalangi tugas mereka, kita merusak fungsi kontrol sosial yang diemban oleh pers.

 

Intimidasi terhadap jurnalis juga mencerminkan ketidakmampuan pihak-pihak tertentu dalam menerima kritik dan pengawasan. Hal ini menunjukkan kecenderungan otoritarianisme dan ketidaktransparanan yang harus diwaspadai.

 

Jurnalis yang bekerja dengan profesionalisme dan integritas adalah aset bagi masyarakat yang harus dijaga dan dilindungi.

 

Untuk itu, penting bagi semua pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat luas, untuk memahami dan menghormati peran jurnalis.

 

 

” Undang-Undang Yang Diabaikan”

 

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 pasal 18 ayat 1 tentang pers, di situ tertulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan secara melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.

 

Di mana pada pasal 4 ayat (2) dan (3) menyatakan jika kebebasan pers harus dilindungi dari segala bentuk pembatasan yang dapat menghambat kinerjanya.

 

Pers berhak untuk mengakses, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun, demi menjaga transparansi dan kebebasan berekspresi.

 

 

(Tim/Bersambung).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *