Beritapiral.com – Jakarta, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan kabar menggembirakan bagi masyarakat, khususnya di Pulau Sumatera yang selama ini mengelola sumur minyak rakyat. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan rencana pemerintah untuk melegalkan kegiatan produksi minyak mentah oleh warga dan mengarahkan hasil produksinya untuk dijual langsung ke PT Pertamina (Persero).
“Kita jangan menyusahkan rakyat yang sudah mandiri. Pemerintah hadir memberikan solusi. Dengan legalisasi, hasil minyak rakyat akan dibeli oleh Pertamina,” ujar Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (25/6/2025), sebagaimana dikutip dari media online newsland.id.
Menurut data yang disampaikan Bahlil, produksi dari sumur rakyat saat ini bisa mencapai 15.000 hingga 20.000 barel per hari. Selama ini, distribusinya tidak melalui jalur resmi dan rawan dijual ke pihak-pihak tak bertanggung jawab. Dengan regulasi yang sedang disiapkan, pemerintah berharap potensi besar ini dapat dikelola lebih baik dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
“Dengan harga yang bagus, sumur mereka kita legalkan. Mereka warga negara Indonesia dan patut kita lindungi serta dukung,” tambah Bahlil.
Tiga Skema Kerja Sama
Pelaksana Harian Dirjen Minyak dan Gas Bumi, Tri Winarno, menambahkan bahwa regulasi akan diatur melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang sedang disiapkan. Dalam regulasi tersebut akan diatur tiga skema kerja sama antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan mitra lokal:
1. Kerja sama teknologi dan operasi, mencakup pemanfaatan sumur idle dan lapangan produksi.
2. Kerja sama produksi dengan BUMD atau koperasi, yang melibatkan masyarakat lokal.
3. Kerja sama pengusahaan sumur tua, mengacu pada Permen ESDM No. 1 Tahun 2008.
Penanganan sumur masyarakat akan dilaksanakan dengan masa transisi selama empat tahun, dengan ketentuan tidak diperbolehkan menambah sumur baru selama periode tersebut. Selama masa ini, dilakukan pembinaan agar pengelolaan sesuai standar Good Engineering Practices. Jika dalam empat tahun tidak ada perbaikan, maka produksi akan dihentikan dan langkah hukum akan ditempuh.
“Inventarisasi sumur rakyat akan segera kami percepat. Dalam waktu 1–1,5 bulan ke depan diharapkan bisa selesai,” kata Tri dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI.
Harapan Baru dari Tanah Sumatera
Pulau Sumatera yang memiliki banyak wilayah penghasil minyak seperti Riau, Sumatera Selatan, dan Jambi, berpotensi menjadi pionir dalam pelaksanaan kebijakan ini. Selama ini, banyak masyarakat yang menggantungkan hidup dari pengelolaan sumur tua secara tradisional namun terjebak dalam ketidakjelasan legalitas.
Dengan legalisasi ini, pemerintah memberi jalan agar kegiatan masyarakat di sektor energi dapat menjadi sumber pendapatan yang sah, aman, dan berkelanjutan. Di sisi lain, hal ini juga membantu negara dalam penguatan cadangan energi nasional.
Dikutip dari media online newsland.id, Rabu, 25 Juni 2025.
(*)