DIDUGA SARAT PENYELEWENGAN: Dana DMPG Kelompok Maju Bersama di Sidang Way Puji Tak Jelas Arah Penggunaan

DIDUGA SARAT PENYELEWENGAN: Dana DMPG Kelompok Maju Bersama di Sidang Way Puji Tak Jelas Arah Penggunaan

Spread the love

Beritapiral.com – Mesuji, Lampung. Dugaan kuat penyalahgunaan dana Desa Peduli Gambut (DMPG) kembali mencuat. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Kelompok Maju Bersama di Desa Sidang Way Puji, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji. Dana yang dikucurkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui kerja sama dengan Universitas Lampung (UNILA) itu, hingga saat ini dinilai tidak jelas arah dan realisasinya. Hal itu terungkap setelah investigasi langsung dilakukan oleh tim media, Rabu (2/7/2025).

Warga setempat yang dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui adanya program atau kegiatan DMPG yang seharusnya menyasar masyarakat langsung. “Saya tidak pernah ikut, dan tidak tahu kalau ada program seperti itu,” ucap salah satu warga, yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Ketua DMPG Bungkam, Dugaan Pengelolaan Dana Tak Transparan

Tim media sempat menemui Ketua BUMDes Sidang Way Puji yang mengarahkan kepada Ketua DMPG, Triyono, yang juga diketahui menjabat sebagai RK (Rukun Keluarga) di desa tersebut. Saat dihubungi melalui telepon, Triyono berdalih sedang berada di lapangan dan berjanji akan menemui tim media. Namun hingga beberapa jam kemudian, yang bersangkutan tidak kunjung datang.

Saat tim mendatanginya ke lokasi, Triyono justru mengajak ke rumahnya. Namun anehnya, ia bungkam dan tidak mampu menjelaskan secara rinci penggunaan dana DMPG, bahkan hanya menyebutkan bahwa “itu hanya untuk open-open saja”, tanpa memberikan rincian program maupun dokumentasi kegiatan.

Permintaan tim media untuk menghubungi sekretaris dan bendahara kelompok serta penasehat yang tak lain adalah Kepala Desa, Rudiono, juga tidak diindahkan oleh Triyono. Sikap diam dan penolakan ini menimbulkan tanda tanya besar terkait potensi penyimpangan dana.

Fasilitator Program Terindikasi Arogan, Diduga Halangi Tugas Pers

Kejanggalan makin nyata ketika tim mencoba mengonfirmasi ke Fasilitator Lapangan (FL) bernama Fajar. Saat dihubungi via telepon, ia justru merespon sinis dan mempertanyakan, “Apa hak kalian selaku media mempertanyakan dana itu?” Sebuah sikap yang secara terang-terangan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, terutama dalam hal kebebasan pers dan kontrol sosial.

Padahal, berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999, dijelaskan bahwa:

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Payung Hukum dan Petunjuk Teknis Pengelolaan DMPG

Untuk diketahui, program DMPG yang dijalankan oleh KLHK bekerja sama dengan perguruan tinggi (dalam hal ini UNILA) memiliki petunjuk teknis (juknis) yang ketat, di antaranya:

Kelompok penerima wajib menyusun rencana kerja tahunan dan laporan pertanggungjawaban.

Kegiatan wajib melibatkan masyarakat setempat dan harus terdokumentasi.

Dana tidak boleh dialihkan ke penggunaan pribadi.

DMPG wajib transparan dan akuntabel sebagaimana amanat dalam:

Permen LHK No. P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial

Permen LHK No. P.36/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemulihan Ekosistem Gambut

Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (untuk peran kepala desa dan perangkat desa yang terlibat)

Bila ditemukan dana negara tidak direalisasikan sebagaimana mestinya, maka dapat masuk dalam ranah tindak pidana korupsi, sesuai amanat:

Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain… menyalahgunakan kewenangan… yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara paling lama 20 tahun.”

RUANG HAK JAWAB TERBUKA SESUAI UU PERS

Dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, media ini berpegang pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 Ayat (2) dan (3) tentang hak jawab dan hak koreksi.

Pasal 5 Ayat (2): Terhadap pemberitaan pers, masyarakat dapat mengajukan hak jawab.
Pasal 5 Ayat (3): Pers wajib melayani hak jawab dan koreksi secara proporsional.

Sehubungan dengan itu, media ini membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak Ketua DMPG, Bendahara, Sekretaris, Penasehat, serta Fasilitator, agar dapat memberikan keterangan yang objektif dan transparan demi kepentingan publik.

(Tim/red | bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *