BAIN HAM RI Soroti Dugaan Intimidasi Wartawan oleh Biduan Inisial M dan Suami, Diduga Langgar UU Pers

BAIN HAM RI Soroti Dugaan Intimidasi Wartawan oleh Biduan Inisial M dan Suami, Diduga Langgar UU Pers

Spread the love

Beritapiral.com – Tulang Bawang, Aroma tak sedap dalam kasus dugaan penipuan dan pencatutan nama publik figur dengan inisial panggung “M” terus menyeruak. Kali ini, bukan hanya soal akun “Mala TBB” yang telah dilaporkan banyak korban, tapi juga dugaan intimidasi terhadap jurnalis yang dilakukan oleh suami M saat menjalankan tugas peliputan. Minggu (20/07/25)

 

Menurut informasi yang dihimpun Tim Media, suami dari M secara langsung melontarkan nada tinggi kepada salah satu wartawan melalui sambungan WhatsApp. “Kenapa wajah istri saya yang dipasang!” ucapnya dengan nada emosi tinggi, yang terekam dalam log komunikasi tim. Tindakan ini pun dianggap sebagai bentuk tekanan psikologis dan dugaan penghalangan kerja jurnalistik.

 

Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, perlindungan terhadap jurnalis dijamin secara hukum:

 

Pasal 4 ayat (3):

“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

 

Pasal 18 ayat (1):

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers… dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

 

Menanggapi peristiwa ini, Ketua DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung, Ferry Saputra YS, SH. CMK. CLE, menyatakan sikap tegas:

 

“Jika ada unsur intimidasi atau penghalangan kerja wartawan, maka itu merupakan pelanggaran serius terhadap UU Pers. Kami dari BAIN HAM RI akan mengawal dan mendampingi setiap insan pers yang mengalami tekanan, termasuk melaporkan pihak-pihak yang diduga melakukan tindak pidana terhadap kebebasan pers. Ini bukan persoalan pribadi, ini soal hak publik atas informasi.”

 

Saat dikonfirmasi terkait pencatutan nama dan dugaan penipuan oleh akun “Mala TBB”, M hanya menjawab singkat,

“Silahkan saja jika itu tidak terbukti kalian saya somasi dan ada hak. Dan sudah saya perjelas itu bukan akun saya.”

 

Namun saat ditanya lebih lanjut oleh tim,

“Nama anda dipakai untuk dugaan kejahatan, apakah anda tidak merasa dirugikan? Apa pertanggungjawaban anda selaku figur publik yang namanya dicatut dan telah banyak merugikan orang lain?”

M terdiam dan tidak menjawab.

 

Sikap bungkam ini menimbulkan reaksi keras dari publik. Alih-alih memberi klarifikasi untuk memperjelas, M dan suaminya justru dinilai menghalangi kerja wartawan dan menutupi informasi yang menjadi hak masyarakat.

 

“Ini bukan soal suka atau tidak suka wajah seseorang dimuat, ini soal tugas jurnalistik dan kepentingan publik yang dilindungi UU. Jika merasa dirugikan, tempuh hak jawab secara prosedural, bukan dengan tekanan,” tegas salah satu jurnalis Tim Media.

 

Publik kini mendesak seluruh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan serta para bupati se-Provinsi Lampung untuk tidak memberikan izin tampil, manggung, maupun pentas kepada oknum biduan berinisial M ini.

Hal ini dinilai penting sebagai bentuk sikap tegas dari pemerintah, selama belum ada klarifikasi resmi dari M dan belum ada laporan hukum atas pencatutan namanya yang diduga telah merugikan banyak orang.

 

Tak hanya itu, publik juga meminta kepada seluruh penggiat kesenian, termasuk pemilik orkes dan orgen tunggal di seluruh wilayah Lampung, agar tidak menggunakan jasa oknum artis ini dalam setiap kegiatan hiburan rakyat.

Hal ini dipandang sebagai langkah moral agar dunia hiburan tidak tercoreng oleh sosok yang diduga terlibat dalam polemik besar dan memberi dampak buruk bagi masyarakat.

 

Tim menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk melaporkan intimidasi ini ke aparat penegak hukum (APH) dan menyurati Dewan Pers sebagai bentuk pembelaan terhadap profesi wartawan.

 

Pers tidak tunduk pada tekanan. Hukum melindungi wartawan. Publik berhak tahu!

 

(Tim/red | bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *