Denda Tak Manusiawi Pasca Kematian Nasabah, YAPERMA Tuntut Penghapusan

Denda Tak Manusiawi Pasca Kematian Nasabah, YAPERMA Tuntut Penghapusan

Spread the love

Beritapiral.com – Bandar Lampung, Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) YAPERMA kembali menunjukkan komitmennya dalam membela hak-hak konsumen. Kali ini, YLPK YAPERMA mendampingi ahli waris dari nasabah BFI Finance Cabang Lampung yang dikenakan denda keterlambatan meski pinjaman telah dilunasi setelah nasabah meninggal dunia. Selasa (05/08/25)

 

Pendampingan ini dilakukan karena keluarga almarhum merasa terbebani oleh denda yang muncul secara otomatis, tanpa ada pertimbangan atas situasi khusus yang mereka alami. Padahal, ahli waris telah beritikad baik menyelesaikan kewajiban angsuran pinjaman.

 

Pengurus YLPK YAPERMA telah menyampaikan surat permohonan resmi kepada manajemen BFI Finance Cabang Lampung, meminta penghapusan denda tersebut. Respons awal dari pihak BFI menunjukkan adanya niat baik untuk mengevaluasi ulang kasus ini secara internal.

 

Secara hukum, permintaan penghapusan denda ini beralasan kuat. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), ahli waris memang memikul kewajiban debitur, namun tetap harus ada asas keadilan dan proporsionalitas.

 

Lebih jauh, Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 menegaskan bahwa pelaku usaha wajib menyampaikan informasi secara benar, jelas, dan jujur, serta tidak merugikan konsumen.

 

“Penghapusan denda yang diminta ini bukan hanya demi meringankan beban ahli waris, tetapi juga sebagai bagian dari penegakan keadilan bagi konsumen,” ujar Ahmad Effendi, salah satu pengurus YLPK YAPERMA Lampung. Ia menambahkan, bahwa lembaga siap mengawal kasus ini hingga tuntas jika diperlukan akan melakukan proses hukum lebih lanjut.

 

YLPK YAPERMA mengimbau kepada masyarakat atau ahli waris konsumen pembiayaan yang mengalami kasus serupa agar tidak ragu melapor dan meminta pendampingan.

 

📞 Layanan Pengaduan Konsumen YLPK YAPERMA Wilayah Sumbagsel:

Ahmad Effendi: 0813-6969-4151

Riyan: 0821-7703-7500

Hermansyah: 0822-1999-9921

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *