Beritapiral.com – TULANG BAWANG, Akibat ulah seorang oknum kades yang menimbulkan dampak keresahan ditengah masyarakat gara-gara
kemunculan sporadik yang disinyalir di terbitkan oleh oknum kades (kepala desa) Sungai Sidang Kecamatan Rawajitu Utara kabupaten Mesuji,
Kemunculan Sporadik (Surat Pernyataan Penguasaan Fisik bidang tanah) adalah surat yang menyatakan bahwa seseorang menguasai’ sebidang tanah tetapi di pastikan menabrak aturan yang ada.
Pasalnya, lahan yang di disinyalir di buatkan Sporadik oleh oknum kades tersebut berada di hukum administrasi masuk wilayah kecamatan Rawajitu Timur kabupaten Tulang Bawang, sedangkan oknum kades tersebut menjabat kades di hukum administrasi kecamatan Rawajitu Utara kabupaten Mesuji.
Penerbitan Sporadik
di desa/kampung Bumi Dipasena Mulya dan dua kampung lainnya yang berada di dalam Kecamatan Rawajitu Timur kabupaten Tulang Bawang yang disinyalir melanggar HUKUM yang ada, sebagai
ketua team Marga Aji untuk pengukuran tanah Ulayat yang di terbitkan sporadik oleh oknum kades tersebut, maka akan segera mengambil langkah hukum dengan membuat laporan secara resmi ke polres Tulang Bawang atau polda Lampung.
Ketua Team, Agung akan memberikan Somasi dan surat edaran kepada penggarap lahan Marga Aji dan kepada masyarakat penggarap lahan tanah ulayat Marga Aji yang belum ada pelepasan adat agar segera menghubungi team lapangan dari Marga Aji agar di data untuk menerbitkan surat pelepasan dari adat Marga Aji.
Lebih lanjut, ketua team Agung menyatakan,
” Saat melakukan pengukuran di lokasi Sabtu 26/07/2025. Pukul 14:30 WIB. Di mulai dari jembatan TCC sampai di SK 24. Sangat di sayangkan lokasi lahan yang di buatkan Sporadik oleh oknum kades tersebut tidak sesuai dengan TAPAL BATAS hak ulayat atau hak administrasi pemerintah kabupaten Tulang Bawang dan ini sudah menabrak undang-undang agraria termasuk salah satunya lokasi kantor kecamatan Rawa Jitu Timur yang lahannya tidak menutup kemungkinan akan di buatkan Sporadik atau di gusur oleh oknum kepala desa tersebut dan di masukkan kedalam wilayah kabupaten Mesuji”. Tegas Agung
Agung dan tokoh masyarakat Mesuji Redi Artan, akan melengkapi data lahan yang sudah di jadikan surat sporadik dan akan membawa hal ini ke ranah Aparat Penegak Hukum (APH) Polres atau Polda Lampung. Untuk menjadi acuan hukum dan undang undang yang berlaku di negara kita Indonesia”. Jelas Agung.
Mengenai tanah hak ulayat Marga Aji dengan tegas Agung menyatakan bahwa di Tulang Bawang ini setiap jengkal tanah menyimpan jejak leluhur.
waktu boleh berjalan tapi jejaknya belum hilang.
Redi Artan menyatakan bahwa lahan tuntutan masyarakat Sungai Sidang dan sudah di sepakati bersama adalah 625 hektare selebihnya adalah milik sah ulayat Marga Aji dan Redi Artan pun berpesan ke pemilik lahan garapan sawah di lokasi DCD dan sekitarnya, juga dengan pemilik lahan jangan khawatir dan takut kami tidak akan makan daging dan darah keluarga sendiri asal kan pemilik atau penggarap sawah tersebut mengikuti aturan dan mekanisme dan aturan yang di sepakati bersama penggarap atau yang memiliki lahan bisa sama sama kita duduk dan ikut aturan yang sudah di tetapkan oleh undang-undang dan adat hak Ulayat Megou Pak Tulang Bawang.
Jika harus mengacu kepada surat sporadik yang ada dengan masyarakat saat ini bisa kita gugurkan berdasarkan surat pelepasan dari Marga Aji. Sampai detik ini pemilik atau penggarap belum mendapatkan surat hibah dari ketua Marga Aji dan Megou Pak Tulang Bawang,
‘Jika dalam hal ini dan memungkinkan kita harus memasukan laporan secara resmi maka kami dari team di lapangan akan meminta ketua Marga Aji atau Megou Pak Tulang Bawang dan di dampingi oleh ahli hukum kami siap, tentunya harapan kita mengutamakan mufakat dan musyawarah bersama sama.” Tegas mang Rendi.
(Tim).
” Media ini menbuka dan menyiapkan ruang hak jawab apabila ada pihak-pihak yang merasa di rugikan di dalam pemberitaan ini tetapi harus di sertai data dan bukti pendukung, sesuai dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang Pers”.