Beritapiral.com – Lampung, Publik dan masyarakat adat Lampung dibuat geram atas beredarnya pernyataan diduga berasal dari salah seorang oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menyebut bahwa “Lampung tidak memiliki tanah adat.”
Ucapan itu kini viral di media sosial dan menimbulkan gelombang kecaman dari berbagai kalangan, terutama masyarakat pribumi Lampung yang merasa dilecehkan martabat dan jati dirinya. (12/10/25)
Pernyataan tersebut dinilai arogan, menyesatkan, dan menunjukkan ketidaktahuan terhadap sejarah serta sistem adat yang hidup di tengah masyarakat Lampung. Bagi masyarakat adat, tanah bukan sekadar benda, melainkan simbol identitas, warisan leluhur, dan sumber kehidupan yang dijaga secara turun-temurun.
Tokoh adat Lampung menilai, ucapan semacam itu sama saja dengan menghapus eksistensi masyarakat hukum adat yang sudah ada jauh sebelum Republik Indonesia berdiri. “Tanah adat itu ada. Ada tanah marga, tanah tiyuh, tanah pusaka, dan hak ulayat yang diakui secara adat dan hukum nasional,” tegas salah satu tokoh adat saat dimintai tanggapan.
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 18B ayat (2), negara dengan jelas mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Begitu pula dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 3, yang menyebut bahwa pelaksanaan hak ulayat masyarakat adat diakui sepanjang masih hidup dan sesuai dengan kepentingan nasional.
Bahkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 menegaskan bahwa hutan adat bukan milik negara, melainkan milik masyarakat hukum adat.
Sejumlah pihak mendesak agar Presiden Prabowo Subianto turun tangan dan memerintahkan investigasi terhadap oknum BPN tersebut. Sebab, masalah ini bukan sekadar sengketa tanah, melainkan sudah menyentuh isu kehormatan dan diskriminasi terhadap masyarakat adat Lampung.
“Ucapan seperti itu tidak bisa dibiarkan. Ini bukan lagi masalah pertanahan, tapi persoalan penghinaan terhadap budaya dan identitas kami,” ujar salah satu warga Lampung dalam unggahan yang ramai dibagikan warganet.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak oknum BPN yang bersangkutan, baik melalui media sosial maupun pernyataan terbuka kepada publik.
Masyarakat Lampung menegaskan, mereka akan terus mengawal isu ini sampai ada kejelasan dan langkah tegas dari pemerintah pusat.
(Tim/red | bersambung)
