Kanit Reskrim Polsek Banjarsari AKP “H” Diduga Mempersulit Warga Saat Mengambil Mobil Titipan DC

Kanit Reskrim Polsek Banjarsari AKP “H” Diduga Mempersulit Warga Saat Mengambil Mobil Titipan DC

Spread the love

Beritapiral.com – Surakarta, 14 Oktober 2025, Dugaan tidak profesional kembali mencuat di jajaran kepolisian. Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, AKP Herawan, diduga mempersulit warga yang hendak mengambil mobil miliknya yang sebelumnya dititipkan di Mapolsek Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah.

 

Peristiwa ini bermula pada Sabtu, 11 Oktober 2025, ketika sebuah mobil Pajero Sport bernomor polisi AD 1346 QP atas nama Umi Munawaroh dicegat oleh sekitar delapan orang yang mengaku sebagai debt collector (DC) dari Mandiri Utama Finance Cabang Solo Raya.

Saat itu, mobil sedang dikendarai oleh Zidan, putra sulung Umi Munawaroh. Ia dipaksa turun di sebuah SPBU, lalu duduk di kursi tengah kendaraan yang kemudian dikuasai oleh para DC.

 

Zidan sempat menghubungi pengacara keluarga, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ, dan tim hukumnya. Melalui sambungan telepon, Donny menegaskan bahwa tindakan DC tersebut bertentangan dengan hukum, mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.18/PUU-XVII/2019 jo No.2/PUU-XIX/2021 tentang pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia.

 

Dalam putusan itu ditegaskan bahwa eksekusi objek jaminan fidusia hanya dapat dilakukan apabila ada kesepakatan antara kreditur dan debitur. Jika tidak ada kesepakatan atau debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela, maka eksekusi wajib dilakukan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

“Bila eksekusi dilakukan sepihak tanpa proses pengadilan, maka berpotensi sebagai tindak pidana perampasan atau pengancaman,” tegas Donny saat dihubungi.

 

Mendengar keberatan tersebut, para DC akhirnya tidak membawa mobil ke kantor mereka, melainkan menitipkannya di Polsek Banjarsari Surakarta.

 

 

Mediasi di Polsek Banjarsari

 

Sore harinya, Tim Firma Hukum Subur Jaya & Rekan, yang merupakan kuasa hukum keluarga Umi Munawaroh, datang ke Polsek Banjarsari. Tim tersebut diwakili oleh M. Arifin, S.H., M.H..

Terjadi perdebatan sengit antara pihak kuasa hukum dan para DC, meski telah ditengahi oleh AKP Herawan, Kanit Reskrim Polsek Banjarsari.

 

Namun, menurut penuturan Arifin, sikap Kanit justru terkesan tidak berpihak kepada masyarakat.

“Pak Kanit malah meminta agar mobil Pajero tetap dititipkan di Polsek beberapa hari lagi, padahal dasar hukumnya sudah kami sampaikan dengan jelas,” ujar Arifin.

 

Selanjutnya, pada Selasa, 14 Oktober 2025, dilakukan mediasi lanjutan antara pihak DC, perwakilan Mandiri Utama Finance Cabang Surakarta, dan kuasa hukum korban di Polsek Banjarsari.

Arifin kembali menegaskan dasar hukum yang melarang eksekusi paksa tanpa putusan pengadilan. Namun setelah menyatakan akan membantu pengambilan mobil tersebut, AKP Herawan justru dikabarkan meninggalkan lokasi dan sulit dihubungi.

 

 

 

Mobil Korban Dihalangi dan Dikunci Stang

 

“Saya kaget ketika hendak mengambil Pajero, ternyata mobil itu dihalangi oleh kendaraan milik oknum DC hingga tidak bisa keluar dari halaman Polsek,” ujar Arifin.

Ia juga menyesalkan sikap aparat yang dinilai membiarkan kondisi tersebut.

 

Bahkan menurut Azka, adik kandung Zidan, ketika memeriksa kendaraan, ia menemukan setir mobil telah dikunci stang menggunakan besi tambahan oleh oknum DC.

 

Arifin menambahkan, “Kami sangat menyayangkan kinerja Polsek Banjarsari yang justru terkesan mempersulit masyarakat mengambil haknya. Polsek seakan dijadikan tempat penitipan mobil hasil eksekusi liar oleh oknum DC.”

 

 

Akan Dilaporkan ke Propam Polda Jateng

 

Advokat Donny Andretti menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan klien untuk melaporkan kejadian ini ke Divisi Propam Polda Jawa Tengah, agar dilakukan penindakan terhadap oknum yang diduga tidak profesional dan berpihak pada pihak yang salah.

 

“Saya mengapresiasi rekan-rekan media yang telah peduli dan berperan sebagai kontrol sosial atas peristiwa ini. Kami akan terus mengawal proses hukum agar keadilan ditegakkan,” ujar Donny.

 

 

Catatan Redaksi:

Sebagai media yang menjunjung tinggi asas keberimbangan, Beritapiral.com membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan

Kode Etik Jurnalistik.

 

(Tim/Red l Bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *