Beritapiral.com – Tulang Bawang, Proyek pembangunan TPS 3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle) di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, mulai disorot oleh masyarakat. Proyek senilai Rp600 juta dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Lampung tersebut dinilai dikerjakan tergesa-gesa dan tidak sesuai prosedur teknis di lapangan. Kamis (30/10/25)
Hasil pantauan tim menunjukkan kondisi proyek masih jauh dari standar kelayakan. Sejumlah pekerja tampak tidak mengenakan alat pelindung diri (APD) seperti helm, rompi, dan sepatu kerja. Padahal, proyek pemerintah wajib menerapkan sistem keselamatan kerja sesuai Permen PUPR Nomor 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Bidang Pekerjaan Umum.
Pasal 9 ayat (1) aturan tersebut menegaskan bahwa setiap pelaksana pekerjaan konstruksi wajib menerapkan K3 dan memastikan seluruh tenaga kerja menggunakan APD di lapangan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang mewajibkan pengurus menyediakan perlengkapan keselamatan bagi pekerja.
Yang lebih menjadi perhatian publik adalah adanya dugaan rangkap jabatan dan konflik kepentingan di antara pengelola proyek. Berdasarkan hasil konfirmasi lapangan, diketahui bahwa ketua pelaksana proyek bernama Karwan, yang juga menjabat sebagai Rukun Kampung (RK) sedang aktif. Sementara posisi bendahara dipegang oleh Wiwin, aparatur kampung setempat.
Saat dikonfirmasi, Karwan mengakui bahwa dirinya hanya ditunjuk sebagai ketua pelaksana. “Saya hanya ditunjuk sebagai ketua pelaksana, untuk pengadaan dan uang saya tidak pegang,” ujarnya kepada tim di lapangan. Namun, ketika dimintai keterangan mengenai siapa konsultan proyek serta nomor kontaknya, Karwan enggan menyebutkan. Sikap tersebut menimbulkan dugaan adanya keterlibatan pihak tertentu yang sengaja disembunyikan.
Lebih lanjut, Karwan juga membenarkan bahwa bendahara kegiatan dipegang oleh Wiwin yang merupakan aparatur kampung. Saat ditanya mengenai proses pembentukan panitia pelaksana, Karwan hanya menjawab singkat tanpa penjelasan yang jelas. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan keabsahan struktur pelaksana kegiatan tersebut.
Berdasarkan Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2022 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Melalui Swakelola, pelaksanaan Swakelola Tipe IV harus dilakukan oleh kelompok masyarakat (KSM) yang independen, tidak berasal dari perangkat pemerintahan desa, serta bebas dari konflik kepentingan. Ketentuan serupa ditegaskan dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 4 ayat (1) yang melarang perangkat desa terlibat langsung dalam kegiatan pengelolaan keuangan jika berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Dengan adanya perangkat kampung yang memegang jabatan ganda sebagai ketua dan bendahara proyek, pelaksanaan pembangunan TPS 3R di Kampung Tunggal Warga dinilai tidak sesuai dengan petunjuk teknis dan peraturan perundangan. Apabila terbukti menyalahi aturan, hal ini dapat menjadi pelanggaran administratif yang berujung pada sanksi hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Proyek yang baru mencapai sekitar 20 persen tersebut juga disinyalir dikerjakan asal jadi. area kerja yang tidak rapi, dan ketidakteraturan prosedur teknis menunjukkan lemahnya pengawasan pelaksanaan di lapangan. Publik menilai proyek ini perlu diawasi ketat agar tidak menjadi ajang penyalahgunaan dana bantuan pemerintah.
Publik meminta agar dinas dan instansi terkait benar-benar mengawasi hingga proyek ini selesai, mengingat nilai anggaran yang sangat besar berpotensi disalahgunakan. Masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi pengawas seperti Inspektorat serta Satker Cipta Karya Lampung turun langsung ke lapangan untuk memastikan tidak terjadi praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme dalam pelaksanaan pembangunan yang seharusnya membawa manfaat bagi warga.
(Tim/red | bersambung)
