Cikarang, 10 November 2025 – Beritapiral.com
Sudah dua bulan lamanya aduan dugaan tindak pidana penggelapan dana perusahaan yang dilayangkan ke Polres Metro Bekasi tak kunjung mendapat tanggapan. Baru setelah tim hukum FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm mendatangi langsung Polres, barulah muncul reaksi dari pihak kepolisian.
Ketua Umum FERADI WPI sekaligus pimpinan Firma Hukum Subur Jaya & Rekan, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ, didampingi David Yuwono, S.E., M.B.A., C.PFW., C.MDF., C.JKJ selaku Bendahara DPP FERADI WPI, menyatakan kecewa berat terhadap lambannya respons aparat penegak hukum.
“Kami sudah menyerahkan surat aduan resmi sejak 10 September 2025 dan sampai hari ini tidak ada kejelasan apa pun. Bahkan surat klarifikasi atau pemanggilan terhadap korban pun belum ada,” tegas Donny.
Aduan tersebut terkait dugaan penggelapan dana perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 jo 374 KUHP, dengan korban berinisial HT yang mengalami kerugian besar. Tim hukum mengaku telah menempuh jalur somasi dan mediasi terlebih dahulu, namun tidak menghasilkan kesepakatan.
“Kami sudah bersurat lagi pada 19 Oktober 2025 untuk menanyakan perkembangan laporan. Berdasarkan bukti pengiriman, surat itu diterima Polres Metro Bekasi pada 21 Oktober 2025. Tapi sampai hari ini, tetap nihil respons,” tambahnya dengan nada kecewa.
Hadir pula dalam kunjungan tersebut sejumlah media dan paralegal, antara lain Zainil Yasni, C.PFW., C.MDF., C.JKJ. dari kawanjarinews.com serta Ass. Adv. Rizky Meidiansyah, C.PFW dari Subur Jaya Lawfirm.
Setelah mendatangi Polres, tim hukum awalnya diarahkan ke Unit Resmob, namun kemudian disampaikan bahwa Unit Harda (Harta Benda dan Tanah) yang berwenang menangani perkara ini. Di unit tersebut, mereka akhirnya bertemu dengan seorang polisi yang memperkenalkan diri sebagai Rifai, dan menyatakan akan memeriksa perkara ini.
“Kami lega akhirnya ada tindak lanjut. Tapi yang kami sesalkan, kenapa harus didatangi dulu? Seharusnya sistem kepolisian bekerja tanpa harus ditekan publik. Bahkan surat resmi kami pun tidak pernah dijawab,” ungkap Donny lagi.
Tim hukum berharap agar Kapolres Metro Bekasi memberikan perhatian dan perbaikan serius terhadap layanan publik serta penanganan aduan masyarakat. Mereka juga menekankan pentingnya transparansi dan profesionalitas aparat penegak hukum agar keadilan bagi korban benar-benar terwujud.
“Kami percaya hukum harus berdiri di atas keadilan, bukan di atas meja birokrasi,” tutup Donny dengan nada tajam.
Kehadiran rekan-rekan media dalam peliputan ini menjadi bagian dari fungsi kontrol sosial agar penegakan hukum di Indonesia tidak berjalan di tempat.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun secara berimbang dan terbuka terhadap hak jawab semua pihak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
(Tim/red – bersambung)
