Lapor Inspektorat, Tipikor, dan Kejari Tuba: Kepala Kampung Dente Makmur Diduga Songong, Ngaku Bersih tapi Fakta Lapangan Berkata Lain

Lapor Inspektorat, Tipikor, dan Kejari Tuba: Kepala Kampung Dente Makmur Diduga Songong, Ngaku Bersih tapi Fakta Lapangan Berkata Lain

Spread the love

Beritapiral.com – Tulang Bawang, Gelombang dugaan penyimpangan dana desa di Kampung Dente Makmur, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, semakin memanas.
Tim media yang melakukan peliputan intens selama tiga hari menemukan indikasi kuat bahwa pernyataan Kepala Kampung Marlena yang mengaku bersih dan tidak melakukan korupsi berbanding terbalik dengan fakta lapangan. (13/11/25)

Berdasarkan hasil investigasi langsung dan wawancara warga, muncul dugaan bahwa Kepala Kampung justru berusaha membangun citra seolah-olah tidak ada persoalan, sementara realisasi kegiatan dan penggunaan anggaran menunjukkan banyak kejanggalan.
Kondisi ini mendorong tim media dan masyarakat melaporkan dugaan penyimpangan ini ke Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang, Unit Tipikor, dan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.

Seorang warga yang enggan disebut namanya mengungkap fakta yang lebih memprihatinkan.
“Yang miris, justru aparatur kampung dan tokoh masyarakat yang menyuarakan kebenaran malah dikucilkan. Ada dugaan diskriminasi terhadap mereka yang berani bicara jujur,” ujarnya.

Menurut warga lain, dugaan kongkalikong antara oknum aparatur kampung, BPK, dan pihak tertentu semakin terasa ketika masyarakat yang mencoba mengkritik justru ditekan dan dijauhkan dari proses informasi publik.
“Kami melihat sendiri bagaimana yang vokal dikucilkan. Pola seperti itu biasanya dilakukan kalau memang ada sesuatu yang disembunyikan,” tambah seorang warga lainnya.

Tim media yang turun langsung ke lapangan juga menemukan bahwa bentuk tekanan sosial dan pembungkaman suara warga justru memperkuat dugaan adanya penyimpangan yang selama ini ditutup-tutupi.
Indikasi diskriminasi terhadap aparatur yang jujur menjadi sinyal serius bahwa pengelolaan dana desa di Dente Makmur tidak sehat, tidak transparan, dan sarat permainan bayangan.

Publik kini menilai bahwa laporan ke Inspektorat, Tipikor Polres Tulang Bawang, dan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang bukan hanya layak, tetapi harus segera ditindaklanjuti.
Mengingat dugaan penyimpangan telah dilengkapi dengan data, hasil konfirmasi, serta kesaksian warga, aparat penegak hukum dinilai tidak perlu menunggu laporan tambahan. Bukti awal sudah cukup sebagai dasar pemeriksaan awal sesuai mekanisme hukum.

Sementara itu, Kepala Kampung Marlena tetap bergeming dan bersikukuh bahwa dirinya tidak melakukan korupsi. Namun pernyataan tersebut semakin dipertanyakan setelah fakta lapangan menunjukkan banyak kegiatan tidak berjalan, laporan keuangan tidak transparan, dan warga yang kritis justru mengalami perlakuan diskriminatif.

Sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tim media tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Kepala Kampung Marlena, Ketua BPK Nurdin, dan aparatur kampung lain untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi resmi.

Namun hingga berita kedua ini diturunkan, tidak ada upaya konfirmasi lanjutan dari pihak terkait, baik secara lisan maupun tertulis.

Publik menegaskan satu hal:
Jika suara rakyat dikucilkan dan transparansi dimatikan, maka itu adalah tanda paling jelas bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam pengelolaan uang negara.

(Tim/Red l Bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *