Beritapiral.com – Tulang Bawang Barat, Dugaan penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi kembali menyeruak melalui temuan mencengangkan di sebuah gudang pupuk yang beroperasi di Tiyuh Cahyo Randu, Kecamatan Pagar Dewa. Tidak hanya plangnya diduga menyesatkan, tetapi kepala gudang juga mengaku tidak mengetahui alamat kios penerima pupuk, sebuah indikator serius yang dapat mengarah pada pelanggaran distribusi hingga dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi. (09/12/25)
Plang yang terpasang di lokasi mencantumkan identitas “Gudang Pupuk Unit 8 Tulang Bawang”, padahal secara faktual gudang tersebut berada di wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Ketidaksesuaian ini bertentangan dengan aturan resmi, terutama Permentan No. 10 Tahun 2022 Pasal 27–34, yang mewajibkan setiap gudang pupuk bersubsidi menampilkan identitas dan lokasi yang akurat. Selain itu, Permendag No. 04 Tahun 2023 juga mengatur bahwa wilayah layanan, data penyaluran, dan identitas penerima harus disampaikan secara jelas dan benar untuk kepentingan pengawasan.
Saat dikonfirmasi terkait daftar kios atau wilayah penerima pupuk di tiga kabupaten Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, dan Mesuji Kepala Gudang Jatmiko justru memberikan jawaban yang mengejutkan. Ia hanya menyerahkan 13 nama CV tanpa satupun alamat kios atau lokasi penerima yang jelas, sehingga menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi dan tata kelola distribusi pupuk bersubsidi.
“Kalau plang itu memang dari dulu namanya Gudang Pupuk Unit 8 Tulang Bawang. Terkait kios kita nggak tahu, yang kita tahu nama CV-nya saja. Alamat juga kita nggak tahu karena gudang ini hanya penyedia jasa,” ujar Jatmiko saat dikonfirmasi media.
Lebih jauh, ketika tim meminta nomor kontak koordinator atau manajer yang membidangi operasional gudang tersebut, Jatmiko enggan memberikan dengan alasan harus meminta izin terlebih dahulu. Ia bahkan berulang kali mencoba menghubungi atasannya, namun panggilan telepon tidak direspons.
“Di-telepon nggak diangkat pak…” ucapnya sembari mencoba menghubungi koordinator dan manajernya untuk meminta persetujuan memberikan nomor kontak.
Pernyataan dan sikap ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidakterbukaan dalam operasional gudang, mengingat informasi mengenai rantai distribusi pupuk bersubsidi seharusnya transparan dan dapat diverifikasi.
Berdasarkan SOP Distribusi PT Pupuk Indonesia (PIHC), setiap gudang termasuk gudang transit wajib mengetahui tujuan distribusi, alamat kios penerima, wilayah suplai, serta menyimpan dokumen resmi seperti Delivery Order (DO) dan Surat Jalan. Ketidaktahuan kepala gudang terhadap poin-poin penting tersebut dapat mengindikasikan lemahnya pengawasan hingga potensi penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi.
Selain itu, tindakan ini berpotensi melanggar ketentuan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 8 jo. Pasal 62, yang menegaskan bahwa memberikan informasi tidak benar atau menyesatkan kepada publik merupakan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar. Ketidaksesuaian alamat gudang dan kaburnya rantai penyaluran juga dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap mekanisme distribusi pupuk bersubsidi sebagaimana diatur dalam Permentan dan Permendag.
Melihat banyaknya kejanggalan ini, media menegaskan bahwa temuan lapangan akan segera ditindaklanjuti kepada instansi serta lembaga yang membidangi, termasuk Dinas Pertanian Kabupaten Tulang Bawang Barat, Dinas Pertanian Kabupaten Tulang Bawang, Dinas Pertanian Kabupaten Mesuji, PT Pupuk Indonesia (Persero), Inspektorat Daerah, Kejaksaan Negeri, serta Aparat Penegak Hukum (APH) apabila ditemukan unsur pelanggaran lebih lanjut.
Sesuai amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini juga membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak gudang, koordinator, manajer, maupun pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan hak jawab atau klarifikasi apabila terdapat informasi yang dianggap tidak tepat.
Sampai berita ini diterbitkan, koordinator dan manajernya belum dapat dihubungi untuk dimintai konfirmasi.
(Tim/red | bersambung)
