BP3MI Lampung Dinilai Abai: YKBA Layangkan Peringatan Resmi atas Mandeknya Pengaduan Pelanggaran Dua LPK

BP3MI Lampung Dinilai Abai: YKBA Layangkan Peringatan Resmi atas Mandeknya Pengaduan Pelanggaran Dua LPK

Spread the love

Beritapiral.com – Lampung Timur, Lembaga Perlindungan Konsumen YKBA melayangkan surat peringatan resmi bernomor 007/SOM/YKBA/XII/2025 kepada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Lampung. Peringatan ini dikeluarkan karena pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh LPK LN Kosai Center dan LPK Daegu Mandiri hingga kini belum mendapat tindak lanjut. (11/12/25)

Surat yang diterbitkan pada 11 Desember 2025 tersebut menyoroti adanya dugaan pelampauan fungsi oleh dua LPK tersebut, di mana mereka diduga melakukan kegiatan menyerupai penempatan kerja bagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI). Padahal berdasarkan peraturan yang berlaku, LPK hanya berwenang memberikan pelatihan, bukan melakukan proses penempatan kerja.

 

> “BP3MI memiliki tanggung jawab penuh untuk menindak LPK yang menyimpang dan menjalankan fungsi penempatan tanpa izin. Ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah,” tegas Ketua DPW YKBA Sumbagsel, Ahmad Effendi.

 

 

 

Dasar hukum yang menjadi landasan peringatan YKBA antara lain:

 

1. UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya Pasal 74 ayat (1) mengenai kewajiban penanganan pengaduan pelanggaran secara cepat dan tepat.

 

 

2. PP No. 15 Tahun 2016 dan PP No. 59 Tahun 2021 yang mengatur mekanisme pengawasan serta penindakan terhadap lembaga terkait dalam perlindungan PMI.

 

 

3. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menjamin hak konsumen atas keamanan, kenyamanan, dan kepastian hukum.

 

 

 

YKBA menilai bahwa lambatnya langkah BP3MI Lampung dalam memproses pengaduan tersebut berpotensi memperbesar kerugian bagi calon PMI serta melemahkan sistem perlindungan yang seharusnya ditegakkan oleh negara.

 

Organisasi ini mendesak BP3MI untuk mengambil langkah tegas, profesional, dan transparan, termasuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kegiatan dua LPK yang dilaporkan.

 

Surat peringatan tersebut ditembuskan kepada jajaran DPD dan DPP YKBA serta sejumlah portal berita daring sebagai bentuk pengawasan publik. Rencana tembusan tambahan juga akan dikirimkan ke SP4N LAPOR, Ombudsman RI, Kementerian Ketenagakerjaan, serta media nasional.

 

YKBA menegaskan bahwa pengawasan ketat terhadap LPK dan perlindungan menyeluruh bagi PMI merupakan fondasi penting dalam mencegah praktik yang merugikan masyarakat.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam surat peringatan belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi demi menjaga pemberitaan tetap berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers No. 40 Tahun

1999.

 

(Tim/red | bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *