Beritapiral.com – Tulang Bawang
Tragedi berdarah kembali terjadi di jalur jalan perkebunan sawit yang berada di sekitar PT Koperasi Jaya Gunung Madu, Desa Cempaka Jaya, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Seorang remaja berinisial R (15), pelajar SMKN 1 Menggala Timur, ditemukan warga dalam kondisi meninggal dunia dan sudah membusuk, memantik kemarahan dan duka mendalam masyarakat. (14/12/25)

Peristiwa ini sontak menjadi trending topik pekan ini, sekaligus membuka kembali luka lama terkait keamanan jalan penghubung dua kampung yang selama ini dikenal rawan begal dan tindak kekerasan. Warga menilai, tragedi tersebut bukan kejadian tunggal, melainkan akumulasi dari kelalaian panjang yang tak kunjung dibenahi.
Masyarakat dan para pengguna jalan menyoroti kondisi jalur perkebunan yang minim penerangan, tanpa pos keamanan, serta nihil pengawasan, padahal jalan tersebut setiap hari dilalui pelajar, pekerja, dan warga umum. Ironisnya, kondisi ini terjadi di tengah aktivitas usaha perkebunan berskala besar yang mengelilingi akses publik tersebut.
Padahal, secara tegas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mewajibkan perusahaan menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sekitar wilayah usaha. Kewajiban tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang mengatur Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) sebagai kewajiban, bukan pilihan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjamin hak masyarakat sebagai pengguna akses jalan atas keamanan, keselamatan, dan kenyamanan. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya—jalan gelap, sepi, dan berulang kali menjadi lokasi tindak kriminal.
“Di era digital seperti sekarang, seharusnya perusahaan sudah memasang lampu jalan, pos keamanan, patroli rutin, bahkan CCTV. Ini bukan soal fasilitas, tapi soal nyawa manusia,” ujar salah satu warga dengan nada kecewa.
Tim Media Beritapiral.com telah melakukan teguran dan upaya konfirmasi resmi kepada pihak PT Koperasi Jaya Gunung Madu guna meminta penjelasan terkait tanggung jawab perusahaan, kondisi keamanan jalan, serta langkah konkret pasca tragedi ini. Pada pemberitaan pertama, redaksi juga telah menghubungi Koordinator Lapangan PT Koperasi Jaya Gunung Madu, Bije Dharmawan, dengan harapan informasi tersebut dapat disampaikan kepada pimpinan perusahaan.
Namun hingga berita kedua ini diterbitkan, pihak perusahaan maupun Koordinator Lapangan Bije Dharmawan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi apa pun, sehingga memperkuat sorotan publik terhadap sikap diam perusahaan.
Yang menambah keprihatinan masyarakat, muncul pernyataan dari seorang oknum pejabat publik yang berkomentar, “Sekedar saran pak, untuk koperasi jangan dikaitkan.” Pernyataan tersebut menuai kritik karena dinilai tidak sejalan dengan semangat transparansi, bahkan terkesan menghambat kerja jurnalistik dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Pernyataan tersebut justru memicu pertanyaan serius di tengah masyarakat: mengapa perusahaan tidak boleh dikaitkan, padahal peristiwa tragis terjadi di jalur yang dikelilingi aktivitas usahanya? Publik menilai, tidak boleh ada pihak yang kebal dari evaluasi ketika nyawa manusia melayang.
Masyarakat mendesak Pemerintah Daerah, Dinas Perkebunan, DPRD, serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional perusahaan, khususnya terkait keamanan akses publik, pelaksanaan tanggung jawab sosial, dan pencegahan kejadian serupa di masa mendatang.
Sampai berita ini diterbitkan, PT Koperasi Jaya Gunung Madu yang beralamat di Desa Cempaka Jaya, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, masih memilih bungkam.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Tim Media Beritapiral.com membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak perusahaan untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, dan penjelasan resmi demi keseimbangan informasi dan kepentingan publik.
(Tim/Red | Bersambung)
