Beritapiral.com – Muaro Jambi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi kembali menuai sorotan tajam publik. Institusi penegak hukum itu memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait beredarnya dugaan percakapan mesra seorang oknum Kepala Puskesmas (Kapus) berinisial LD dengan seorang pria berinisial Mr X, yang di dalamnya tersirat pengumpulan dana hingga Rp1 miliar untuk menutup perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi. (17/12/25)
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada pihak Kejari Muaro Jambi, melalui Kastel, terkait kebenaran percakapan, dugaan aliran dana, serta indikasi praktik gratifikasi tersebut, tidak mendapat respons apa pun. Hingga berita ini diterbitkan, tidak satu pun keterangan resmi disampaikan, memicu spekulasi dan kecurigaan publik atas transparansi penanganan perkara BOK.
Seorang narasumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, kuat dugaan telah terjadi praktik gratifikasi berjamaah dalam penanganan kasus BOK. Ia menyebut, seluruh Kepala Puskesmas di Kabupaten Muaro Jambi diduga diminta menyetor uang dalam jumlah besar.
“Setiap Kapus disebut-sebut diminta menyetor sekitar Rp27 juta. Totalnya ada 22 Kapus, lalu digenapkan menjadi Rp1 miliar. Ironisnya, hanya satu Kapus yang dijadikan tersangka, sementara yang lain aman,” ujar narasumber.
Lebih lanjut, narasumber mengungkapkan bahwa pengumpulan dana tersebut diduga dikoordinir oleh oknum Kapus berinisial LD, yang disebut-sebut memiliki peran sentral dalam mengumpulkan uang dari para Kapus.
“LD diduga bertindak sebagai koordinator. Dana itu patut diduga dikumpulkan untuk diserahkan kepada oknum aparat penegak hukum sebagai ‘uang pengaman’ agar kasus Dana BOK tidak melebar,” tegasnya.
Keanehan semakin mencolok ketika diketahui, Kapus yang telah ditetapkan sebagai tersangka justru merupakan hasil pemeriksaan Polres Muaro Jambi, sementara secara struktural dan kewenangan, penanganan kasus Dana BOK berada di bawah Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.
“Semua Kapus memang dipanggil oleh kejaksaan, tapi hanya sebatas formalitas. Jika pemotongan Dana BOK dilakukan secara bersama-sama dan diduga atas arahan pimpinan Dinas Kesehatan, mengapa hanya satu orang yang dikorbankan?” ujar narasumber mempertanyakan logika penegakan hukum.
Dugaan gratifikasi ini semakin menguat setelah beredarnya potongan percakapan yang diduga melibatkan LD dan Mr X. Dalam percakapan tersebut, LD disebut-sebut mengakui telah menguasai dana ratusan juta rupiah.
“Belum, Pi, duit masih di sini, 750 juta,” tulis LD dalam pesan singkat yang disebut disertai foto uang di dalam kardus.
Percakapan itu berlanjut: “Mi lagi ngitung duit.” “Spil,” balas Mr X. “Sudah dimasukkan ke sangkek-sangkek,” jawab LD, sambil mengirim foto kantong plastik berisi uang.
Narasumber menegaskan, apabila dugaan ini tidak diusut secara menyeluruh dan hanya berhenti pada satu tersangka, maka publik berhak mencurigai adanya praktik tebang pilih, permainan kotor, dan pembiaran gratifikasi dalam penegakan hukum kasus Dana BOK di Muaro Jambi.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, LD tidak dapat ditemui di ruang kerjanya dan belum memberikan klarifikasi apa pun atas dugaan serius yang dialamatkan kepadanya.
Awak media masih terus berupaya mengonfirmasi Kejari Muaro Jambi, Dinas Kesehatan Muaro Jambi, serta pihak-pihak terkait lainnya guna memperoleh keterangan resmi dan menjaga keberimbangan informasi. Publik kini menunggu, apakah aparat penegak hukum berani membuka tabir dugaan skandal ini, atau justru terus memilih diam.
(Tim/Red | bersambung)
