Perampasan Pajero oleh Oknum DC, Korban Diperiksa Polres Surakarta Perusahaan Pembiayaan Diduga Terlibat, Ancaman Pidana Menanti

Perampasan Pajero oleh Oknum DC, Korban Diperiksa Polres Surakarta Perusahaan Pembiayaan Diduga Terlibat, Ancaman Pidana Menanti

Spread the love

Beritapiral.com – Surakarta, Muhammad Ziedan Navila, korban dugaan perampasan kendaraan oleh oknum debt collector (DC), memenuhi panggilan resmi Polres Kota Surakarta terkait peristiwa yang dialaminya pada 11 Oktober 2025 lalu. Peristiwa tersebut terjadi saat Ziedan mengendarai mobil Mitsubishi Pajero putih bernopol AD 1346 QP di wilayah Kota Surakarta. (19/12/25)

Mobil yang terdaftar atas nama ibundanya, Umi Munawaroh, tiba-tiba dihentikan dan dikuasai oleh sekitar delapan orang yang mengaku sebagai DC dari sebuah perusahaan pembiayaan, diduga Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Surakarta. Aksi tersebut disertai dugaan pengancaman dan pemaksaan di jalan.

Setelah terjadi perdebatan hukum melalui sambungan telepon antara para DC dan kuasa hukum korban, Advokat Donny Andretti, kendaraan akhirnya dibawa dan dititipkan di Polsek Banjarsari Surakarta atas arahan Kanit Reskrim berinisial “H”. Padahal, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 jo Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021, eksekusi objek fidusia wajib melalui pengadilan apabila debitur tidak menyerahkan kendaraan secara sukarela.

Beberapa hari kemudian, setelah disepakati kendaraan dikembalikan, unit Pajero justru terhalang oleh mobil milik oknum DC dan setirnya dikunci menggunakan besi tambahan. Akibatnya, kuasa hukum korban terpaksa membuka kunci tersebut dengan alat gerinda, yang menyebabkan kerusakan pada interior mobil. Kendaraan baru dapat kembali ke tangan korban pada 15 Oktober 2025.

Atas kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian materiil, psikis, dan trauma. Selain itu, mobil yang biasa digunakan untuk aktivitas kerja keluarga tidak dapat dimanfaatkan selama hampir lima hari.

Kuasa hukum korban melaporkan kasus ini ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah atas dugaan tindak pidana perampasan, pengancaman, dan percobaan pencurian dengan kekerasan, dengan sangkaan Pasal 53 jo 335 jo 365 KUHP. Laporan juga mencakup pihak yang diduga mengutus para DC, termasuk perusahaan pembiayaan terkait, dengan dugaan Pasal 55 KUHP.

Selain itu, laporan etik juga dilayangkan ke Propam Polri terhadap oknum Kanit Reskrim Polsek Banjarsari terkait dugaan pelanggaran prosedur penitipan kendaraan.

Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, termasuk perusahaan pembiayaan, oknum aparat kepolisian, serta pihak debt collector, sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *