Beritapiral.com- Muaro Jambi, Penanganan dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) senilai Rp40 miliar di Kabupaten Muaro Jambi kini memasuki babak yang justru menimbulkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban. Di satu sisi, kepala puskesmas sudah dijerat hukum. Di sisi lain, pejabat struktural Dinas Kesehatan yang memegang kendali anggaran justru belum tersentuh. (22/12/25)
Kondisi ini memunculkan satu kesan kuat: ada yang sengaja disudutkan, ada pula yang dilindungi.
Dana BOK yang seharusnya digunakan untuk memperkuat pelayanan kesehatan masyarakat selama tiga tahun terakhir diduga diselewengkan dengan potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Ironisnya, dalam proses hukum yang berjalan, tanggung jawab seolah dibebankan pada pelaksana teknis semata, sementara peran pengambil kebijakan masih abu-abu.
Dewi, mantan Kepala Puskesmas Kebun 9, kini telah berstatus tersangka. Dalam keterangannya, Dewi mengakui adanya pemotongan dana BOK dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) pada tahun anggaran 2022–2023. Pengakuan ini secara langsung menyudutkan Dewi secara hukum. Namun sekaligus membuka fakta lain yang jauh lebih besar: praktik ini diduga terjadi secara masif dan melibatkan hingga 21 kepala puskesmas.
Pertanyaan kritis pun muncul: apakah mungkin pemotongan dana dalam skala besar berjalan tanpa restu atau pengetahuan Dinas Kesehatan? Dalam tata kelola anggaran, puskesmas bukan pemilik kewenangan penuh. Perencanaan, pencairan, hingga evaluasi dana berada dalam kendali dinas.
Di titik inilah sorotan publik mengarah ke mantan Kepala Dinas Kesehatan Muaro Jambi, H. Afifudin, SKM, MKM, yang kini menjabat sebagai Asisten III Setda Muaro Jambi. Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, publik menilai posisi dan kewenangannya saat itu membuatnya tak bisa dilepaskan dari tanggung jawab moral dan administratif. Diamnya pejabat struktural justru memperkuat dugaan adanya pola cuci tangan berjamaah.
Namun, kritik tidak hanya diarahkan pada dinas. Para kepala puskesmas pun tidak bisa sepenuhnya berlindung di balik alasan “perintah atasan”. Jika benar terjadi pemotongan dana, maka tindakan tersebut tetap merupakan pelanggaran hukum, terlepas dari ada atau tidaknya instruksi. Di sinilah letak persoalan serius: yang bawah salah, yang atas pun patut diduga ikut bertanggung jawab.
Penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri Muaro Jambi kini berada di bawah sorotan tajam. Publik menilai, memproses kepala puskesmas tanpa menyentuh dinas hanya akan melahirkan kesan tebang pilih. Jika penegakan hukum berhenti pada level pelaksana, maka kebenaran utuh tak akan pernah terungkap.
Sikap Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi yang dinilai masih normatif dan defensif juga menuai kritik. Pernyataan resmi yang datar dan minim transparansi dianggap publik sebagai upaya meredam kegaduhan, bukan menyelesaikan akar persoalan.
Kasus ini kini menjadi ujian ganda:
– bagi kepala puskesmas, untuk membuktikan apakah mereka korban sistem atau bagian dari kejahatan;
– bagi Dinas Kesehatan dan pejabatnya, untuk menjawab dugaan pembiaran atau keterlibatan struktural;
– dan bagi APH, untuk membuktikan apakah hukum benar-benar tajam ke atas, bukan hanya ke bawah.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tim media membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Namun satu pesan publik tak bisa diabaikan: dana BOK adalah uang rakyat. Jika kasus ini diselesaikan setengah hati, maka bukan hanya keuangan negara yang dirugikan, tetapi juga runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan birokrasi kesehatan.
(Tim/Red l Bersambung)
