Sidang Gugatan Ahmad Effendi Menguji Ketua LPKSM YM DPD Lampung di PN Sukadana.

Sidang Gugatan Ahmad Effendi Menguji Ketua LPKSM YM DPD Lampung di PN Sukadana.

Spread the love

Beritapiral.com – Sukadana, 22 Desember 2025 – Ahmad Effendi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) YM DPD Lampung di Pengadilan Negeri Sukadana. Gugatan ini terkait tuduhan bahwa tergugat membela pelaku usaha yang sedang bersengketa sehingga merugikan kepentingan konsumen. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 53/Pdt.G/2025/PN Sdn.

 

Sidang pertama pemeriksaan berkas digelar pada hari Senin, 22 Desember 2025. Namun, Ketua LPKSM YM DPD Lampung tidak hadir tanpa alasan resmi sehingga persidangan ditunda dan majelis hakim menjadwalkan ulang sidang berikutnya.

 

Gugatan ini didasari oleh prinsip Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, antara lain:

 

Pasal 1365 KUHPerdata

Menyatakan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menyebabkan kerugian kepada orang lain mewajibkan pelaku perbuatan tersebut mengganti kerugian.

 

Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Konsumen berhak mendapat informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang dan/atau jasa.

 

Pasal 7 UU No. 8 Tahun 1999

Pelaku usaha wajib bertanggung jawab atas barang/jasa yang dipasarkan.

 

Pasal 15 UU No. 8 Tahun 1999

Pelaku usaha wajib memberikan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian apabila barang/jasa tidak sesuai kesepakatan.

 

Pasal 49 UU No. 8 Tahun 1999

Menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa melalui mediasi, arbitrase, atau pengadilan.

 

Ahmad Effendi menilai sikap Ketua LPKSM YM DPD Lampung yang diduga membela pelaku usaha merupakan tindakan yang merugikan konsumen dan bertentangan dengan tugas serta fungsi lembaga perlindungan konsumen. Gugatan PMH ini diajukan sebagai upaya menuntut keadilan dan pemulihan hak konsumen.

 

Pengadilan Negeri Sukadana akan melanjutkan proses sidang pada jadwal yang ditentukan, dengan harapan semua pihak dapat hadir dan perkara ini dapat segera diselesaikan secara adil.

(Tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *