Diduga Bohong Publik dan Tilep Anggaran WiFi Desa, Oknum Kakamp Sungai Nibung Terancam Dilaporkan

Diduga Bohong Publik dan Tilep Anggaran WiFi Desa, Oknum Kakamp Sungai Nibung Terancam Dilaporkan

Spread the love

Beritapiral.com – Tulang Bawang, Lampung. Dugaan kebohongan publik dan penyelewengan realisasi Dana Desa (DD) untuk jaringan internet kembali mencuat di Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang. Oknum Kepala Kampung (Kakamp) setempat disorot publik lantaran pernyataannya dinilai bertolak belakang dengan fakta di lapangan terkait keberadaan tower WiFi yang berdiri kokoh di halaman Balai Kampung. (24/12/25)

Dalam pernyataan resminya kepada media, oknum Kakamp mengaku tidak mengetahui asal-usul tower WiFi tersebut.

“Saya tidak tahu, karena sejak saya dilantik tower itu sudah ada,” ujarnya.

Ia bahkan meminta bantuan media untuk mengungkap siapa pemilik tower tersebut.

Pernyataan itu justru memantik kecurigaan publik. Pasalnya, tower WiFi tersebut berdiri di atas aset resmi kampung, menyalurkan jaringan ke ratusan rumah warga, tanpa musyawarah desa (musdes), tanpa perjanjian kerja sama tertulis, dan tanpa kontribusi nyata ke Pendapatan Asli Kampung (PAK).

BPK Mengaku Tak Pernah Diajak Koordinasi

Ketua Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Sungai Nibung angkat bicara dengan nada geram. Ia mengaku tidak pernah dilibatkan atau diberi tahu terkait keberadaan tower WiFi tersebut.

“Sejak saya menjabat Ketua BPK tahun 2019, saya tidak tahu kalau itu milik pengusaha. Saya kira itu aset kampung. Tidak pernah ada koordinasi,” tegasnya.

Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa pembangunan dan operasional tower WiFi dilakukan di luar mekanisme pemerintahan kampung.

Warga dan Sekdes Sebut Milik Pihak Ketiga

Hasil penelusuran tim media ke sejumlah warga baik secara langsung maupun melalui WhatsApp mengungkap fakta berbeda. Warga menyebut tower WiFi tersebut milik seorang pengusaha bernama Imam, warga Bratasena.

“Itu milik Imam. Katanya sebagai kontribusi ke kampung, digratiskan satu WiFi untuk kantor,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.

Keterangan tersebut diamini oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Sungai Nibung. Namun saat tim media meminta alamat dan nomor kontak Imam untuk keperluan konfirmasi, permintaan tersebut ditolak. Sikap ini menimbulkan dugaan kuat adanya upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik.

Anggaran Internet Desa Tetap Jalan, Meski Tower Sudah Berdiri

Tower WiFi tersebut diduga berdiri sejak 2021–2022. Namun ironisnya, Kampung Sungai Nibung tetap menganggarkan dana desa untuk keperluan internet hingga tahun 2025. Data ini diperoleh dari aplikasi Jaga Desa, dengan rincian:

TA 2021 – Pengembangan Sistem Informasi Desa: Rp9.500.000

TA 2022 – Pengembangan Sistem Informasi Desa: Rp9.000.000

TA 2023 – Pengembangan Sistem Informasi Desa: Rp9.500.000

TA 2024 – Pengembangan Sistem Informasi Desa: Rp9.000.000

TA 2025

Pengelolaan & Instalasi Jaringan Komunikasi Desa: Rp7.500.000

Pengembangan Sistem Informasi Desa: Rp4.500.000

Total anggaran mencapai puluhan juta rupiah. Pertanyaan publik pun mengemuka:

Jika tower WiFi sudah ada dan disebut milik pihak ketiga, ke mana aliran anggaran internet desa selama lima tahun tersebut direalisasikan?

Potensi Omzet Fantastis

Dari data lapangan, WiFi tersebut melayani sekitar 250 rumah warga, dengan biaya:

Pendaftaran: Rp400.000

Iuran bulanan: Rp200.000

Jika dihitung kasar, omzet mencapai sekitar Rp600 juta per tahun, belum termasuk biaya pendaftaran. Dalam lima tahun, nilainya bisa menembus miliaran rupiah.

Publik pun mempertanyakan kelaziman logika bisnis tersebut.

Masak iya pihak ketiga menumpang di tanah aset kampung, meraup keuntungan fantastis, tapi hanya memberi satu akses WiFi gratis untuk kantor kampung?

Dugaan Tumpang Tindih Dana Desa dan Pihak Ketiga

Keberadaan tower WiFi di halaman balai kampung dinilai di luar kelaziman. Umumnya, tower WiFi desa dibangun dari Dana Desa dan tercatat sebagai aset desa, bukan milik pribadi atau pihak ketiga tanpa perjanjian resmi.

Kondisi ini memunculkan dugaan tumpang tindih anggaran, bahkan potensi penyalahgunaan kewenangan oleh oknum pejabat kampung.

Aturan Hukum & Juknis yang Diduga Dilanggar

1. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 26 ayat (4): Kepala Desa wajib mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, partisipatif.

Pasal 27: Kepala Desa dilarang menyalahgunakan wewenang dan merugikan kepentingan umum.

2. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Setiap penggunaan Dana Desa wajib melalui perencanaan (RKPDes), musyawarah desa, dan APBDes.

Aset yang dibangun dari DD wajib dicatat sebagai aset desa.

3. Juknis Penggunaan Dana Desa (Permendes PDTT)

Pengadaan jaringan internet desa harus jelas status kepemilikan, pengelolaan, dan manfaatnya untuk publik.

Kerja sama dengan pihak ketiga wajib dituangkan dalam perjanjian resmi (MoU) dan disetujui BPD/BPK.

4. UU Tipikor

Jika terbukti ada penyelewengan:

Pasal 2 & 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001

Ancaman pidana: 4–20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Inspektorat Diminta Audit Menyeluruh

Atas dasar itu, publik mendesak Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang segera melakukan audit total Dana Desa Sungai Nibung, sejak awal masa jabatan Kepala Kampung Sutejo. Desakan ini sejalan dengan instruksi keras Presiden Prabowo Subianto agar seluruh desa diaudit guna mencegah kebocoran anggaran.

Tim media menyatakan tengah menyusun berkas laporan lengkap, termasuk bukti video, rekaman suara, chat WhatsApp, dan foto, untuk dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Jika dugaan ini terbukti, oknum Kepala Kampung terancam dijerat pidana penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korporasi.

Publik kini menunggu: akankah hukum berdiri tegak, atau kembali tunduk pada kekuasaan desa?

Berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami Tim Media membuka ruang seluas-luasnya hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, guna menjaga asas keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme jurnalistik.

(Tim/red l Bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *