Beritapiral.com – Tulang Bawang Lampung. Isu dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum guru agama berinisial (SL) terhadap siswi sekolah dasar kelas dua berinisial (RM), usia 8 tahun, warga Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, terus bergulir dan kian menjadi sorotan publik. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada tahun 2024 dan baru ketahuan di tahun 2025 RH sudah di bangku kelas 3 hal itu terjadi di lingkungan sekolah dasar negeri. (25/12/25)
Saat tim media mengonfirmasi langsung ke sekolah tempat oknum guru tersebut mengajar beberapa waktu lalu, SLM menyatakan bahwa persoalan tersebut telah “selesai” karena telah dimediasi oleh salah satu lembaga/Media di Tulang Bawang. Pernyataan itu justru memicu pertanyaan serius, mengingat dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur bukan perkara yang dapat dihentikan hanya dengan mediasi, melainkan tindak pidana serius.
Tim media kemudian berupaya meminta klarifikasi resmi dari pihak sekolah. Saat mendatangi rumah Kepala SDN 02 Gunung Sakti, Buk Mega, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Sebelumnya, telah disepakati dengan asisten pribadinya bahwa pihak kepala sekolah akan memberikan tanggapan resmi melalui jalur komunikasi setelah kunjungan tersebut.
Namun hingga kini, upaya konfirmasi lanjutan melalui WhatsApp asisten pribadi kepala sekolah tidak membuahkan hasil. Padahal, konfirmasi tersebut penting mengingat oknum guru yang bersangkutan masih aktif mengajar dan berinteraksi langsung dengan siswa di sekolah.
Sikap bungkam kepala sekolah ini pun memunculkan tanda tanya besar di berbagai kalangan publik. Ada apa di balik diamnya pihak sekolah? Mengapa tidak ada pernyataan terbuka untuk menjernihkan persoalan yang menyangkut keselamatan dan perlindungan anak didik?
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, korban diduga telah melaporkan kasus ini ke Polres Tulang Bawang. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Tim media menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan dalam waktu dekat akan mendatangi Polres Tulang Bawang untuk memastikan sejauh mana proses hukum berjalan.
Sanksi Berat Menanti Jika Terbukti
Perlu ditegaskan kepada publik, apabila dugaan pelecehan seksual ini terbukti secara hukum, maka oknum guru tersebut akan menghadapi sanksi berlapis:
Sanksi pidana, sesuai UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 15 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.
Sanksi disiplin sebagai PNS, berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021, yang dapat berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sanksi administratif pendidikan, berupa pencabutan hak mengajar dan sertifikasi guru.
Mediasi atau kesepakatan damai tidak menghapus pertanggungjawaban pidana, terlebih jika menyangkut dugaan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.
Selain itu, tim media juga memastikan akan mengunjungi Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang untuk meminta sikap dan tindakan resmi terkait dugaan kasus ini, yang kini telah menjadi sorotan serius publik. Dinas Pendidikan dinilai wajib bertindak tegas demi menjaga integritas dunia pendidikan dan melindungi anak-anak dari potensi bahaya di lingkungan sekolah.
Media mengingatkan seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini agar tidak menutup diri dari konfirmasi dan klarifikasi. Tindakan menghindar, memblokir komunikasi, atau bungkam terhadap media dapat dinilai sebagai upaya menghambat tugas jurnalistik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan profesionalisme, media membuka ruang seluas-luasnya untuk hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait demi kepentingan publik dan keadilan bagi korban.
(Tim/red | bersambung)
