BERITAPIRAL.COM – Jakarta, Ketua Umum Federasi Advokat Republik Indonesia Wilayah Pers Indonesia (FERADI WPI), Advokat Donny Andretti, SH, S.Kom, M.Kom, melontarkan kecaman keras terhadap tindakan main hakim sendiri yang terjadi dan menyeret nama advokat. Ia menegaskan, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan prinsip negara hukum. (05/01/26)
Dalam pernyataannya, Donny Andretti menyebut bahwa segala bentuk kekerasan dan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Menurutnya, tindakan tersebut mencerminkan pembangkangan terhadap hukum dan berpotensi menciptakan kekacauan sosial yang lebih luas.
“Kami mengutuk keras tindakan main hakim sendiri. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekerasan,” tegas Donny dalam pernyataan resminya.
Lebih lanjut, Donny menegaskan bahwa hingga saat ini FERADI WPI belum mengetahui secara utuh duduk perkara yang sebenarnya. Oleh karena itu, ia meminta semua pihak untuk menahan diri dan tidak mengambil kesimpulan sepihak yang berujung pada tindakan anarkis.
Ia menjelaskan, jika memang terdapat dugaan kesalahan yang dilakukan oleh advokat anggota FERADI WPI, maka mekanisme hukum telah tersedia dan wajib ditempuh sesuai aturan. Apabila dugaan tersebut merupakan tindak pidana, maka seharusnya dilaporkan ke kepolisian. Jika bersifat perdata, maka diajukan gugatan ke pengadilan. Sedangkan bila menyangkut pelanggaran etik profesi, maka dilaporkan ke Dewan Pimpinan Pusat FERADI WPI untuk disidangkan melalui mekanisme etik.
“Bukan dengan cara main hakim sendiri. Itu tindakan biadab yang mencederai hukum dan keadilan,” tegasnya.
Donny juga menegaskan bahwa FERADI WPI tidak akan menutup mata terhadap proses hukum, namun menolak keras segala bentuk intimidasi, kekerasan, atau penghakiman di luar proses peradilan. Ia menyebut, tindakan main hakim sendiri justru memperlihatkan kegagalan dalam memahami hukum.
Dalam pernyataan yang sama, FERADI WPI juga menyatakan kesiapan penuh untuk memberikan pendampingan hukum kepada korban dan keluarganya, guna memastikan hak-hak korban tetap terlindungi dan proses hukum berjalan secara adil dan transparan.
“FERADI WPI siap memberikan pendampingan hukum untuk korban dan keluarga korban. Hukum harus hadir melindungi, bukan dikalahkan oleh kekerasan,” ujarnya.
Tak hanya itu, Donny Andretti secara tegas mendesak aparat kepolisian agar segera menangkap para pelaku tindakan main hakim sendiri tersebut. Ia menilai, ketegasan aparat sangat penting untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa di kemudian hari.
“Kami meminta polisi bertindak cepat, profesional, dan tegas. Tangkap pelaku. Jangan beri ruang bagi premanisme dan anarkisme berkedok keadilan,” pungkasnya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa hukum tidak boleh kalah oleh amarah massa, dan setiap warga negara wajib tunduk pada mekanisme hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(Tim/red)
