Beritapiral.com – Lampung Timur, Persidangan gugatan perdata yang diajukan konsumen Hermansyah terhadap pengelola SPBU 24.341.71 (PT Darma Agung Perkasa) Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur, resmi digelar di Pengadilan Negeri Sukadana. Agenda hari ini merupakan sidang pertama sekaligus penunjukan hakim mediator, Selasa )06/01/26)
Perkara ini berawal dari peristiwa pada Kamis, 2/10/2025 sekitar pukul 13.00 WIB, ketika Penggugat datang ke SPBU tersebut dengan maksud membeli BBM subsidi jenis Pertalite.
Pada saat hendak melakukan pembayaran tunai menggunakan mata uang Rupiah, operator SPBU tidak menerima mekanisme pembayaran tersebut dan mewajibkan transaksi melalui aplikasi MyPertamina. Kondisi itu menyebabkan Penggugat tidak memperoleh haknya untuk mengisi BBM sebagaimana mestinya.
Sebagai langkah awal penyelesaian, pada 4/10/2025, Penggugat mengirimkan surat klarifikasi kepada manajemen SPBU guna meminta penjelasan resmi terkait kebijakan tersebut.
Dua hari kemudian, 5 /10/ 2025, pihak SPBU 24.341.71 membalas surat tersebut dan menyampaikan permohonan maaf tertulis, disertai pernyataan bahwa pembayaran tunai sejatinya tetap dapat diterima.
Namun karena belum terdapat realisasi penyelesaian konkret, Penggugat kembali melayangkan somasi resmi pada 6/10/2025 dengan batas waktu 5 hari kerja. Hingga melewati tenggat somasi pada 11/10/2025, tidak ada tanggapan dari pihak SPBU.
Setelah seluruh upaya persuasif tidak membuahkan hasil, Hermansyah akhirnya mendaftarkan gugatan perdata ke PN Sukadana pada 16 /12/2025 sebagai bentuk pencarian kepastian hukum.
Dalam sidang perdana hari ini,selasa 06/01 para Tergugat tidak hadir memenuhi panggilan resmi pengadilan. Akibat ketidakhadiran tersebut, Majelis Hakim memutuskan mengundurkan persidangan selama dua minggu ke depan.
Kepada awak media, Penggugat menyampaikan sikapnya:
“Gugatan ini saya tempuh untuk mencari keadilan dan kepastian hukum sebagai konsumen. Sejak awal saya telah mengutamakan jalur dialog agar dapat selesai secara baik-baik. Langkah ini saya lakukan demi kepentingan publik, agar pelayanan BBM subsidi tetap ramah kepada seluruh masyarakat, terlepas dari kepentingan pribadi.”
Sebagai penutup, Herman menegaskan:
Tetap menghormati proses persidangan, Tetap membuka ruang mediasi, Dan berharap tercapai penyelesaian yang adil bagi semua pihak.
“Saya berharap proses ini menjadi perhatian bersama. Tujuan saya sederhana: perlindungan hak konsumen dan pelayanan publik yang tertib sesuai hukum yang berlaku,” ujar Hermansyah.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada 20/01/2026 di Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur.
(Tim/Red)
