Beritapiral.com – Tulang Bawang, Sikap bungkam ditunjukkan jajaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulang Bawang menyikapi temuan kerusakan serius pada proyek Penanganan Long Segment Jalan Ronggo Lawe – Moris Jaya dengan nilai anggaran mencapai Rp9,8 miliar. Hingga batas waktu konfirmasi yang diberikan media berakhir, tidak satu pun pejabat teknis memberikan keterangan resmi terkait kondisi proyek yang telah diserahterimakan melalui mekanisme Provisional Hand Over (PHO).(08/01/26)
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik, mengingat proyek bernilai miliaran rupiah tersebut baru selesai dikerjakan namun telah menunjukkan kerusakan yang tidak lazim untuk infrastruktur yang seharusnya berumur panjang.
Kerusakan Lapangan Menguatkan Dugaan Gagal Mutu
Hasil investigasi lapangan tim Lensa Media menemukan fakta mencolok berupa lapisan aspal hotmix yang mengelupas secara masif di sejumlah titik. Bahkan, pada beberapa bagian terlihat lapisan aus sangat tipis dan mudah terkelupas, mengindikasikan lemahnya kualitas material maupun metode pelaksanaan.
Tak hanya itu, pada bagian bahu jalan beton ditemukan kerusakan struktural serius. Beton terlihat patah hingga ke lapisan dasar, disertai retakan menyebar atau yang kerap disebut retak seribu. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa proyek tersebut tidak dikerjakan sesuai standar teknis yang dipersyaratkan.
Proyek diketahui dikerjakan oleh CV. FAISHAL CAHYA ABADI dengan Kode Tender 10036291000, yang secara kontraktual wajib mematuhi Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Revisi 2.
Perbaikan Tambal Sulam Dinilai Menyimpang Prosedur
Pantauan lapangan pada hari sebelumnya memperlihatkan adanya aktivitas perbaikan oleh pihak rekanan. Namun, metode yang digunakan justru menuai kritik karena dinilai sebatas tambal sulam dan tidak mencerminkan perbaikan struktural yang semestinya.
Dalam spesifikasi teknis Bina Marga, perbaikan perkerasan aspal wajib melalui tahapan tertentu agar hasilnya memiliki kekuatan dan daya tahan. Namun, sejumlah tahapan krusial tersebut tidak ditemukan di lapangan.
Pemotongan Aspal Tidak Dilakukan
Area rusak seharusnya ditandai dan dipotong secara vertikal membentuk bidang kotak menggunakan asphalt cutter. Tujuannya agar sambungan antara aspal lama dan baru memiliki ikatan struktural yang kuat. Fakta di lapangan menunjukkan aspal hanya ditabur tanpa proses pemotongan.
Pembersihan dan Tack Coat Diabaikan
Lubang tambalan wajib dibersihkan dari debu, lumpur, dan material lepas, lalu disemprot tack coat sebagai perekat. Namun, proses tersebut nyaris tidak terlihat, sehingga daya lekat aspal baru patut diragukan.
Pemadatan Manual Bertentangan dengan Aturan
Alih-alih menggunakan alat pemadat mekanis seperti baby roller atau stamper, pemadatan dilakukan secara manual menggunakan sekop dan injakan kaki pekerja. Metode ini dipastikan tidak mampu mencapai kepadatan standar sebagaimana diwajibkan Bina Marga.
Suhu Aspal Tidak Terjamin
Penambalan seharusnya menggunakan aspal panas dengan suhu antara 130°C hingga 150°C. Penggunaan material dalam jumlah kecil dan secara manual berisiko besar menyebabkan penurunan suhu, sehingga aspal kehilangan daya rekat dan cepat rusak.
BAIN HAM RI Lampung Pastikan Turun ke Lokasi
Menanggapi kondisi tersebut serta sikap diam Dinas PUPR, Ketua DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung, Ferry Saputra, YS, SH., C.MK, memastikan pihaknya akan segera turun langsung ke lokasi proyek untuk melakukan penelusuran mendalam.
Langkah ini diambil guna mengumpulkan bukti materiil terkait dugaan maladministrasi, pelanggaran spesifikasi teknis, serta potensi kerugian keuangan negara.
“Jika perbaikan dilakukan secara asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi Bina Marga, itu bukan pemeliharaan, melainkan upaya menutupi kegagalan mutu,” tegas Ferry saat dikonfirmasi Lensa Media, Kamis (08/01/2026).
Ia menambahkan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan data lengkap sebagai dasar langkah hukum lanjutan.
“Anggaran proyek ini nilainya puluhan miliar rupiah. Tidak menutup kemungkinan akan kami laporkan langsung ke KPK RI. Saat ini kami sedang menyiapkan full data dan full baket,” ujarnya.
Ferry juga secara terbuka menyampaikan keraguannya terhadap kinerja aparat penegak hukum setempat.
“Kesalahan sudah di depan mata, tapi terkesan dibiarkan. Ini yang membuat kami harus turun langsung,” tambahnya.
Hak Jawab Dibuka Seluas-luasnya
Sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip jurnalistik profesional dan berimbang, Lensa Media menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan temuan lapangan dan upaya konfirmasi berulang yang tidak mendapatkan tanggapan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada Dinas PUPR Kabupaten Tulang Bawang, pihak pelaksana proyek, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, dan penjelasan resmi secara tertulis.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PUPR Tulang Bawang dan Kabid Bina Marga belum memberikan keterangan, meskipun permintaan klarifikasi telah disampaikan secara resmi melalui pesan aplikasi WhatsApp.
(Tim/red l Bersambung)
