Skandal Tambang Emas Ilegal di Tebo: Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi, Hukum Dipertaruhkan

Skandal Tambang Emas Ilegal di Tebo: Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi, Hukum Dipertaruhkan

Spread the love

Beritapiral.com – Kabupaten Tebo Jambi,  Aktivitas pertambangan emas ilegal (PETI) di Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, serta wilayah Tambak Sari, Desa Sungai Aro, hingga kini masih berlangsung secara terang-terangan. Ironisnya, meski sejumlah insiden pernah terjadi di lokasi tersebut, penanganan hukum justru terkesan mandek dan belum memberikan kepastian kepada publik. (08/01/26)

Situasi ini memicu kecurigaan dan keresahan masyarakat. Pasalnya, praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan warga seolah dibiarkan tumbuh subur tanpa sentuhan hukum yang tegas. Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar terhadap komitmen penegakan hukum di Kabupaten Tebo.

Aktivis Tebo, Rio Black, secara terbuka menyuarakan keprihatinannya. Ia menegaskan adanya dugaan kuat keterlibatan oknum anggota Polres Tebo dalam aktivitas tambang emas ilegal tersebut. “Jika benar ada oknum aparat penegak hukum yang terlibat, maka itu merupakan pengkhianatan terhadap tugas dan sumpah jabatan. Mereka harus diproses hukum tanpa pandang bulu,” tegas Rio Black kepada media.

Menurut Rio, dugaan ini tidak muncul tanpa dasar. Ia menyebut terdapat indikasi serta bukti awal yang mengarah pada keterlibatan oknum tertentu. Jika dugaan tersebut terbukti, maka para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya ketentuan pidana bagi pihak yang melakukan pertambangan tanpa izin resmi.

Lebih jauh, keterlibatan oknum aparat negara dalam aktivitas ilegal ini juga berpotensi melanggar Pasal 55 KUHP terkait penyertaan dan penyalahgunaan wewenang, serta Pasal 418 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. “Ini bukan hanya soal tambang ilegal, tetapi soal rusaknya marwah hukum dan kepercayaan publik,” lanjut Rio.

Publik pun kini mempertanyakan sikap Polres Tebo. Apakah institusi kepolisian akan bersikap tegas dan transparan dengan membersihkan oknum di internalnya, atau justru membiarkan praktik ilegal ini terus berlangsung di bawah bayang-bayang pembiaran?

Masyarakat Kabupaten Tebo menanti langkah nyata, bukan sekadar pernyataan normatif. Penegakan hukum yang setengah hati hanya akan memperkuat dugaan bahwa hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Sebagai bentuk profesionalisme dan keberimbangan pemberitaan, media ini membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, baik dari Polres Tebo maupun pihak terkait lainnya, untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, atau penjelasan resmi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Klarifikasi dapat disampaikan secara langsung (tatap muka) maupun melalui sambungan telepon untuk kepentingan pemberitaan lanjutan yang berimbang dan akurat.

 

(Tim/red l Bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *