Bantahan Terduga Pelaku ASN Berinisial A Berhadap-hadapan dengan Laporan Korban, Publik Pertanyakan Integritas Hukum dan Dugaan Laporan Palsu

Bantahan Terduga Pelaku ASN Berinisial A Berhadap-hadapan dengan Laporan Korban, Publik Pertanyakan Integritas Hukum dan Dugaan Laporan Palsu

Spread the love

BERITAPIRAL.COM Tulang Bawang Lampung, Kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan seorang pemuda di Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, kini memasuki babak baru yang kian menyedot perhatian publik. Setelah laporan resmi korban diterima Polsek Menggala, tim media melakukan penelusuran langsung dengan mengunjungi kediaman terduga pelaku berinisial A, yang disebut berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mengaku sebagai pengawas kegiatan pasar malam. (16/01/26)

Dalam pertemuan tersebut, terduga pelaku A secara tegas membantah seluruh tuduhan penganiayaan sebagaimana tercantum dalam laporan polisi. Ia menyatakan tidak pernah melakukan kekerasan fisik terhadap korban dan menilai tudingan tersebut tidak berdasar.

Kepada tim media, terduga pelaku justru menyampaikan versi kejadian yang berbanding terbalik dengan keterangan korban. Ia mengklaim bahwa pada malam kejadian dirinya memberi makan dan rokok kepada korban, serta memastikan tidak ada tindakan pemukulan maupun kekerasan lain yang dilakukan.

“Saya tidak pernah menganiaya korban. Malam itu saya kasih makan dan rokok. Kalau ada lebam atau luka di kepala, itu karena sabetan engkol mesin dompeng,” ujar terduga pelaku A dengan nada santai kepada tim media.

Pernyataan tersebut menempatkan publik pada dilema kebenaran. Di satu sisi, korban melaporkan dugaan penganiayaan secara resmi kepada kepolisian disertai keterangan dan bukti medis. Di sisi lain, terduga pelaku dengan tegas menyatakan tidak bersalah dan membantah seluruh tuduhan.

Perbedaan keterangan yang sangat kontras ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan bagaimana proses hukum akan berjalan, terutama ketika terduga pelaku diketahui memiliki status sebagai ASN, yang seharusnya menjadi contoh dalam kepatuhan hukum dan etika publik.

Sebagai aparatur negara, ASN terikat oleh kewajiban moral, etika, dan hukum yang lebih tinggi. Oleh karena itu, sikap tenang dan tanpa beban yang ditunjukkan terduga pelaku dalam menghadapi laporan pidana justru memantik kegelisahan publik, sekaligus memunculkan persepsi adanya rasa kebal hukum.

Di tengah silang pendapat tersebut, publik juga mempertanyakan secara terbuka: apakah laporan yang dibuat oleh korban benar adanya, atau justru berpotensi merupakan laporan palsu? Pertanyaan ini mengemuka sebagai konsekuensi logis dari bantahan keras terduga pelaku yang menyatakan tidak pernah melakukan penganiayaan.

Namun demikian, dugaan laporan palsu bukanlah tuduhan ringan. Jika terbukti, perbuatan tersebut memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 220 KUHP tentang pengaduan palsu kepada aparat penegak hukum. Sebaliknya, apabila dugaan penganiayaan terbukti benar, maka pelaku wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan pidana yang berlaku.

Publik menegaskan, kebenaran tidak boleh dikalahkan oleh jabatan, status ASN, maupun dugaan adanya beking kekuasaan. Seluruh keterangan, baik dari korban maupun terduga pelaku, harus diuji secara objektif melalui mekanisme hukum, bukan dibentuk oleh opini atau tekanan.

Masyarakat kini menaruh harapan besar kepada Polres Tulang Bawang agar mampu mengurai perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan, dengan memeriksa seluruh saksi, bukti medis, serta fakta lapangan secara menyeluruh.

Penanganan perkara ini dinilai bukan hanya menyangkut kepentingan dua pihak yang bersengketa, tetapi juga menyangkut marwah hukum, integritas ASN, serta kepercayaan publik terhadap negara dalam menjamin keadilan tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum masih berjalan dan belum ada kesimpulan resmi dari pihak kepolisian terkait kebenaran materiil peristiwa tersebut. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media ini membuka ruang seluas-luasnya kepada korban, terduga pelaku, kuasa hukum, maupun instansi terkait untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, atau bantahan resmi, demi menjaga asas praduga tak bersalah, keberimbangan informasi, dan kepentingan publik.

(Tim/Red l Bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *