ADV. DONNY ANDRETTI “SUARA KEADILAN DAN KEBENARAN YANG GAGAL DIBUNGKAM”, POLRESTA YOGYAKARTA MENUAI SOROTAN MASYARAKAT

ADV. DONNY ANDRETTI “SUARA KEADILAN DAN KEBENARAN YANG GAGAL DIBUNGKAM”, POLRESTA YOGYAKARTA MENUAI SOROTAN MASYARAKAT

Spread the love

Beritapiral.com – Yogyakarta, Advokat Donny Andretti kembali menjadi sorotan publik setelah secara terbuka menyuarakan dugaan ketidakadilan dalam penanganan perkara yang melibatkan kliennya. Sikap tegas tersebut dinilai sebagai bentuk pelaksanaan tugas profesi advokat dalam memperjuangkan keadilan dan kebenaran, sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.(24/01/26)

Dalam kapasitasnya sebagai penegak hukum, Advokat Donny Andretti disebut menjalankan fungsi pembelaan hukum secara profesional dan konstitusional. Namun demikian, langkah tersebut justru memunculkan perhatian publik terhadap proses penegakan hukum yang berlangsung di wilayah hukum Polresta Yogyakarta.
Sorotan masyarakat menguat seiring munculnya dugaan adanya perlakuan yang dinilai tidak proporsional dalam penanganan perkara dimaksud. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai komitmen aparat penegak hukum dalam menjunjung tinggi asas keadilan, kepastian hukum, dan kesetaraan di hadapan hukum.

Sebagai institusi yang memiliki kewenangan dalam penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat, Polresta Yogyakarta diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka dan transparan. Keterbukaan informasi dinilai penting guna menjaga kepercayaan publik serta menghindari berkembangnya persepsi negatif di tengah masyarakat.

Perlu ditegaskan bahwa seluruh informasi dalam pemberitaan ini disampaikan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Segala bentuk dugaan yang berkembang merupakan bagian dari dinamika kontrol sosial dan belum dapat disimpulkan sebelum adanya penjelasan resmi dari pihak berwenang.

Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini berkomitmen menjalankan fungsi pers secara bertanggung jawab, profesional, dan berimbang. Oleh karena itu, kami membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak-pihak yang bersangkutan, khususnya Polresta Yogyakarta maupun pihak terkait lainnya, untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, atau penjelasan resmi guna meluruskan informasi demi kepentingan publik.

Peristiwa ini menjadi refleksi penting bahwa penegakan hukum harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Suara advokat sebagai bagian dari sistem peradilan tidak sepatutnya dihambat, melainkan dijadikan mitra kritis dalam memastikan hukum benar-benar berpihak pada keadilan dan kebenaran.

 

(Tim/Red l Bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *