Beritapiral.com – Tulang Bawang Barat, Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas pengepulan satwa liar jenis biawak di Tiyuh Indraloka Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), tim awak media turun langsung ke lokasi untuk melakukan penelusuran lapangan. (27/01/26)
Hasilnya, laporan warga tersebut terbukti benar. Di lokasi ditemukan puluhan ekor biawak dalam kondisi terkurung di dalam bak semen dari bata merah, sebagian diikat, serta tanpa terlihat adanya makanan maupun perlakuan yang layak.
Kondisi ini menimbulkan keprihatinan sekaligus pertanyaan serius terkait perlakuan terhadap satwa liar yang seharusnya tunduk pada aturan perundang-undangan.
Tak hanya itu, sosok berinisial A, yang diduga sebagai pemilik sekaligus pengepul biawak tersebut, juga disebut-sebut warga menjalankan aktivitas penjualan minuman keras tradisional jenis tuak (lapo tuak) di lingkungan permukiman. Aktivitas ini dinilai telah menimbulkan keresahan masyarakat, namun warga memilih tidak menyebutkan identitas mereka demi alasan keamanan.
Saat dikonfirmasi di lokasi, A mengakui secara terbuka bahwa dirinya telah lama menjalankan usaha jual beli biawak dan penjualan tuak. Bahkan, A secara sadar mengakui bahwa aktivitas tersebut melanggar aturan hukum.
“Iya bang, kalau jual tuak sama binyawak itu sudah jadi usaha saya, sudah lama. Saya tahu aktivitas saya melanggar UU,” ujar A kepada tim.
Namun yang menjadi sorotan publik, pernyataan A tak berhenti di situ. Ia juga menyampaikan kalimat yang bernuansa intimidatif dan menimbulkan tafsir adanya arogansi serta dugaan perlindungan kekuasaan.
“Saya juga orang lembaga, saya juga banyak kawan APH, kita tahu samalah bang,” ucapnya menutup pembicaraan.
Ucapan tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, terutama frasa “tahu sama tahu” yang dinilai seolah-olah menjadi tameng kebal hukum. Pernyataan ini juga diduga sebagai bentuk upaya menakut-nakuti awak media yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya di lapangan.
Ironisnya, A disebut-sebut oleh warga setempat sebagai bagian dari tokoh masyarakat di Tiyuh Indraloka Jaya. Namun aktivitas yang dilakukannya justru dinilai tidak mencerminkan keteladanan, terlebih dengan dugaan pengurungan satwa liar, praktik jual beli biawak, serta penjualan minuman keras di lingkungan warga.
Aspek Hukum yang Mengikat
Perlu diketahui, meskipun biawak (Varanus salvator) tidak termasuk satwa yang dilindungi penuh, namun pemanfaatannya tetap diatur secara ketat. Hal ini merujuk pada:
UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Peraturan Menteri LHK terkait pengendalian pemanfaatan satwa liar
CITES Appendix II, yang mengatur pembatasan perdagangan satwa tertentu
Penangkapan, pengurungan, dan perdagangan satwa liar tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif, terlebih jika dilakukan secara komersial dan tidak memenuhi prinsip kesejahteraan satwa.
Sementara itu, aktivitas penjualan minuman keras tradisional juga tunduk pada Peraturan Daerah (Perda) setempat serta aturan ketertiban umum, yang dapat dikenai sanksi jika dilakukan tanpa izin resmi dan menimbulkan gangguan sosial.
Tuntutan Publik
Atas temuan ini, publik mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Dinas terkait, serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk turun tangan secara tegas dan transparan, tanpa pandang bulu, demi menjaga marwah hukum dan rasa keadilan di tengah masyarakat.
Pers, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, berkewajiban menyampaikan informasi yang benar, faktual, dan berimbang, sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial demi kepentingan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih menunggu tindakan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan pelanggaran hukum tersebut.
(Tim/Red l Bersambung)
