OKNUM KANIT RESKRIM POLSEK BANJARSARI DIDUGA BEKING KASUS FIDUSIA, DIPROSES PROPAM, DUGAAN INTERVENSI KAPOLSEK DISOROT PUBLIK

OKNUM KANIT RESKRIM POLSEK BANJARSARI DIDUGA BEKING KASUS FIDUSIA, DIPROSES PROPAM, DUGAAN INTERVENSI KAPOLSEK DISOROT PUBLIK

Spread the love

Beritapiral.com – Karanganyar, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah melalui Subbid Provos memeriksa tiga saksi terkait dugaan pelanggaran disiplin yang dilaporkan melibatkan oknum Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, Surakarta, pada Kamis (20/02/2026). Pemeriksaan berlangsung di Ruang Paminal Propam Polres Karanganyar sebagai tindak lanjut SP2HP2 Bidpropam Polda Jateng. (27/01/26)

Pemeriksaan dipimpin IPTU Hari Kiswanto, S.H., M.H., didampingi AIPDA Murtadho, dengan agenda pemeriksaan terhadap tiga saksi yakni Mochammad Arifin selaku pelapor, Muhammad Ziedan Navila, dan Yuda Adhitiya Perkasa, yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB.

Berdasarkan SP2HP2 Bidpropam Polda Jawa Tengah, disebutkan adanya dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan AKP Herawan Prasetyo Budi, S.H., M.H., selaku Kanit Reskrim Polsek Banjarsari. Perkara tersebut telah dilimpahkan ke Subbid Provos Polda Jateng untuk pemeriksaan lanjutan sesuai mekanisme internal kepolisian.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan perampasan satu unit kendaraan Mitsubishi Pajero Sport Dakar warna putih bernopol AD 1346 QP atas nama Umi Munawaroh, yang dilaporkan terjadi pada 11 Oktober 2025 di Surakarta. Kendaraan diduga dirampas oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector dan disinyalir terkait perusahaan pembiayaan tertentu.

Selain proses etik di Propam, dugaan tindak pidana perampasan, pencurian, dan pengancaman juga telah dilaporkan ke Polresta Surakarta dan kini ditangani Unit 1 Satreskrim. Korban sebelumnya telah diperiksa oleh penyidik AKP Bambang Wardaya, S.H., M.H.

Dalam pemeriksaan, para saksi didampingi tim kuasa hukum dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, induk Organisasi Advokat FERADI WPI, dipimpin Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., selaku Ketua Umum FERADI WPI, serta dihadiri sejumlah anggota FERADI WPI dan wartawan dari IWJRI.

Pelapor Mochammad Arifin berharap proses berjalan objektif dan transparan. Ia meminta agar oknum Kanit Reskrim yang diduga melanggar disiplin dicopot dari jabatannya serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Ia juga menegaskan agar Kapolsek Banjarsari tidak melakukan intervensi dan menjunjung profesionalisme demi tegaknya keadilan.

Redaksi menegaskan pemberitaan ini disusun berdasarkan data yang dapat diverifikasi, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *