Beritapiral.com – Ogan Komering Ilir, Dugaan penggelapan dan/atau penyimpangan Dana Bantuan Optimasi Lahan (OPLAH) Tahun Anggaran 2025 di Desa Sri Gading, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, kini menjadi sorotan tajam publik. Pengelolaan dana yang berada di bawah Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) diduga tidak transparan dan menimbulkan keresahan di kalangan petani. (04/02/26)
Informasi ini mencuat setelah sejumlah petani mengeluhkan minimnya realisasi bantuan yang seharusnya mereka terima, khususnya pada musim gadu. Hingga memasuki tahun 2026, beberapa kelompok tani mengaku belum menerima bantuan sama sekali, meskipun anggaran tersebut telah dialokasikan oleh pemerintah pusat.
Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan kepada tim Beritapiral.com bahwa nilai bantuan OPLAH mencapai Rp 4.000.000 per hektare, dengan alokasi khusus pembersihan lahan sebesar Rp 900.000 per hektare. Namun fakta di lapangan menunjukkan dana tersebut belum direalisasikan kepada petani penerima manfaat.
“Kami belum menerima bantuan. Dana pembersihan lahan yang nilainya Rp 900 ribu per hektare itu sampai sekarang tidak jelas realisasinya,” ungkap warga tersebut. Kondisi ini dinilai sangat merugikan petani dan berpotensi menghambat produktivitas pertanian.
Masuknya tahun anggaran baru tanpa kejelasan realisasi dana OPLAH TA 2025 menimbulkan kecurigaan publik yang serius. Warga mempertanyakan alur pengelolaan dana, transparansi penggunaan, serta pertanggungjawaban Gapoktan kepada kelompok tani yang seharusnya menerima manfaat.
Berdasarkan temuan tim di lapangan, Ketua Gapoktan Kowi selaku pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dana tersebut diminta memberikan penjelasan terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Publik menilai klarifikasi resmi menjadi penting agar persoalan ini tidak terus menjadi polemik dan spekulasi.
Sejumlah masyarakat bahkan menyatakan siap melaporkan dugaan ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) apabila tidak ada kejelasan dan transparansi. Mereka berharap pihak berwenang dapat mengungkap persoalan ini secara terang benderang, guna memastikan dana bantuan negara benar-benar sampai kepada petani sesuai peruntukannya.
Sebagai media yang menjalankan fungsi kontrol sosial, Beritapiral.com menegaskan bahwa dugaan penyimpangan dana publik merupakan persoalan serius yang menyangkut kepentingan petani dan keuangan negara. Setiap pengelolaan dana bantuan pemerintah wajib dilakukan secara akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya terkait hak jawab dan asas keberimbangan, Redaksi Beritapiral.com membuka ruang seluas-luasnya kepada Ketua Gapoktan Kowi atau pihak terkait untuk memberikan tanggapan, klarifikasi, maupun bantahan resmi atas pemberitaan ini.
Hak jawab tersebut akan kami muat secara proporsional dan berimbang, sebagai bentuk komitmen pers terhadap kebenaran, keadilan informasi, dan kepentingan publik.
Tim Beritapiral.com, bersambung…..
