Beritapiral.com – Lampung Utara, Temuan limbah medis diduga berbahaya yang dibuang secara sembarangan di sekitar lingkungan Puskesmas Madukoro menuai sorotan tajam publik. Limbah yang ditemukan berupa alat rapid test Covid-19, swab medis, dan kemasan alat kesehatan sekali pakai, yang seharusnya dikategorikan sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). (04/02/26)
Pantauan di lapangan menunjukkan limbah medis tersebut tidak dikelola sesuai prosedur, melainkan ditemukan bercampur dengan sampah umum dan berada di ruang terbuka. Kondisi ini dinilai berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat serta mencemari lingkungan sekitar.
Padahal, pengelolaan limbah medis telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, yang mewajibkan setiap fasilitas pelayanan kesehatan mengelola limbah B3 secara khusus, aman, dan bertanggung jawab.
Kelalaian dalam pengelolaan limbah medis bukan sekadar pelanggaran administratif. Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009 menyebutkan bahwa setiap orang yang membuang limbah B3 tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar. Sanksi ini menegaskan bahwa persoalan limbah medis adalah isu serius, bukan sepele.
Lebih jauh, limbah medis seperti alat tes dan swab bekas berpotensi menjadi media penularan penyakit. Jika benar dibuang tanpa sterilisasi dan pemusnahan sesuai standar, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian berat yang membahayakan keselamatan publik.
Masyarakat sekitar pun mengaku resah. Mereka mempertanyakan lemahnya pengawasan dan tanggung jawab pihak pengelola fasilitas kesehatan, khususnya dalam menjaga standar keselamatan lingkungan. Temuan ini memunculkan dugaan adanya pembiaran atau minimnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Puskesmas Madukoro maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Sesuai dengan prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Puskesmas Madukoro, Dinas Kesehatan, maupun instansi berwenang lainnya untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, atau penjelasan resmi.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan pengelolaan limbah medis. Publik menunggu langkah tegas, transparan, dan akuntabel agar persoalan ini tidak berakhir sebagai temuan tanpa tindak lanjut, sementara risiko terhadap kesehatan masyarakat terus mengintai.
(Red/Tim l Bersambung)
