Beritapiral.com –Lampung Utara, Sorotan publik terhadap Pemerintahan Desa Negeri Sakti, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, kian menguat. Dugaan penggunaan arus listrik PLN secara ilegal untuk operasional sumur bor desa dinilai bukan lagi isu sepele, melainkan persoalan serius yang berpotensi menyeret unsur pidana, konflik kepentingan, hingga praktik kekuasaan yang tidak sehat. (05/02/26)
Berdasarkan temuan di lapangan, sedikitnya empat titik sumur bor desa yang diperuntukkan bagi penyediaan air bersih masyarakat diduga menggunakan arus listrik PLN tanpa mekanisme legal yang sah. Dugaan tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai tata kelola fasilitas publik yang dibiayai dari anggaran negara dan semestinya tunduk pada prinsip hukum, transparansi, serta akuntabilitas.
Saat dilakukan upaya konfirmasi, Sekretaris Desa Negeri Sakti berinisial G. menolak memberikan keterangan kepada tim media. G. menyatakan tidak memiliki kewenangan menyampaikan informasi apa pun tanpa izin Kepala Desa Negeri Sakti berinisial D.S., M.H. Pernyataan ini dinilai mencederai semangat keterbukaan informasi publik dan memperlihatkan pola birokrasi desa yang tertutup serta elitis.
Secara hukum, pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Desa memang dilakukan oleh Kepala Desa, namun tidak bersifat mutlak dan absolut. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta PP Nomor 43 Tahun 2014 jo PP Nomor 47 Tahun 2015, yang mewajibkan adanya konsultasi dan rekomendasi Camat atas nama Bupati. Dengan demikian, loyalitas perangkat desa seharusnya berpijak pada hukum dan kepentingan publik, bukan pada relasi personal semata.
Sikap tertutup aparatur desa ini dinilai bertentangan dengan Pasal 24 dan Pasal 26 UU Desa, yang secara tegas mewajibkan pemerintah desa menjalankan asas transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dugaan penggunaan listrik PLN secara ilegal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya Pasal 51 ayat (3), yang mengatur ancaman pidana bagi setiap pihak yang menggunakan tenaga listrik bukan haknya secara melawan hukum.
Tak hanya itu, tim media juga menerima informasi mengenai dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran desa sejak tahun 2021 hingga 2025, mulai dari pekerjaan fiktif hingga mark up anggaran. Apabila terbukti, perbuatan tersebut berpotensi melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3.
Sorotan semakin tajam ketika muncul dugaan praktik dinasti kekuasaan di Desa Negeri Sakti. Jabatan Kepala Desa sebelumnya diketahui dijabat oleh orang tua D.S. selama dua periode, kemudian dilanjutkan oleh D.S. yang kini telah menjabat sekitar dua tahun. Situasi ini dinilai rawan konflik kepentingan dan bertentangan dengan semangat pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999.
Kondisi tersebut diperkuat dengan fakta bahwa Sekretaris Desa G. disebut telah menjabat sejak tahun 2011 hingga saat ini dan diduga memiliki hubungan kekerabatan dekat dengan Kepala Desa. Menurut keterangan warga, situasi ini menciptakan konflik kepentingan struktural yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat Desa Negeri Sakti.
Atas rangkaian temuan tersebut, tim menyatakan dalam waktu dekat akan melaporkan persoalan ini ke instansi terkait, termasuk Inspektorat Kabupaten Lampung Utara, Kejaksaan Negeri, serta aparat penegak hukum Tindak Pidana Korupsi, guna dilakukan audit ulang secara menyeluruh, independen, dan transparan.
Pernyataan pihak desa yang menyebut bahwa seluruh kegiatan telah diaudit dan dianggap benar justru menimbulkan pertanyaan serius di tengah publik. Audit oleh siapa, mencakup apa saja, dan apakah telah menyentuh dugaan pencurian arus listrik, konflik kepentingan, serta pengelolaan anggaran, menjadi hal yang wajib dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Sebagai bentuk tanggung jawab jurnalistik dan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini kembali menegaskan membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemerintah Desa Negeri Sakti, khususnya Kepala Desa berinisial D.S., M.H. serta pihak terkait lainnya, demi keberimbangan dan kepentingan publik.
(Tim/Red l Bersambung)
